Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investor Bodong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Nov 2018 10:21 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investor Bodong

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang perkara kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong, Novita Rindra Firmanti akhirnya berlanjut. Sebab, pada putusan sela yang dibacakan ketua majlis Achmad Virza Rudiansyah menolak dalil-dalil eksepsi dari penasehat hukum dan memutus agar perkara ini tetap dilanjutkan. Ketua majlis Achmad Virza Rudiansyah dalam putusan sela menyebutkan menolak dalil-dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dengan seluruhnya. "Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, serta menindaklanjuti dengan melanjutkan persidangan" ujar hakim Achmad Virza Rudiansyah, Rabu (21/11). Tak hanya itu, hakim Achmad Virza juga menolak permohanan pengalihan penahanan yang diminta terdakwa melalui tim kuasa hukumnya. Penolakan tersebut diperjelas hakim anggota Dwi Winarko terkait surat permohonan pengalihan penahanan. "Permohonan pengalihan penahanan tidak dikabulkan" tukas hakim Dwi Winarko Perlu diketahui, dalam perkara No 2970/Pid.B/2018/PN Sby, Novita Rindra Firmanti bertempat di Apartemen Water Palace Surabaya memberikan peluang investasi pengadaan keperluan ibu-ibu Bhayangkari serta kebuyuhan pelayaran yang bekerjasama dengan Travel Starlink Terdakwa juga menjanjikan kepada korban keuntungan 10 persen yang disaksikan oleh saksi Veisa Catrie Damayanti dan Rara Mulyosari Prijambodo. Adanya tawaran keuntungan 10 persen, saksi korban Savira Nagari lantas memberikan duit kepada terdakwa sebesar Rp. 415 juta. Setelah beberapa bulan kemudian terdakwa berdalih memberikan hasil keuntungan ke Savira Nagari total Rp 21 juta. Karena tidak lagi memberikan keuntungan yang dijanjikan, Savira Nagari lalu menagih dan memberikan somasi, namun tidak diguris oleh terdakwa Novita Rindra Firmanti. Tak hanya itu, korban Savira Nagari melakukan pengecekan ke Nilam Maharani selaku pemilik Travel Starlink. Pada saat pengecekan, saksi Nilam Maharani melalui Savira Nagari mengaku tidak mengenal dan tidak ada kerjasama dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti.Nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU