Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Feb 2019 09:53 WIB

Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani

Budi Mulyono, Dimas Maulana Tim Wartawan Surabaya Pagi Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi. Hakim menilai keberatan Dhani tidak dapat diterima lantaran syarat formil maupun materiil surat dakwaan jaksa telah terpenuhi. Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriyono saat membacakan putusan menyebutkan, jika lima poin keberatan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak dapat diterima. Ia beralasan, syarat formil maupun materiil jaksa dalam surat dakwaan dianggap majelis hakim telah terpenuhi. "Majelis membatasi ruang lingkup pembahasan atas keberatan terdakwa, sepanjang hal-hal yang ada relevansinya seperti pasal 156 KUHAP, hal yang menyangkut materi pokok perkara tidak akan dibahas disini," ujarnya, Selasa (19/2). Ia menambahkan, hakim berpendapat jika jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan. Sedangkan keberatan terdakwa mengenai penempatan pasal dalam surat dakwaan, dianggap oleh hakim telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya, hal itu harus diperiksa dalam proses persidangan. "Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Dhani Ahmad Prasetyo, tiga menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar hakim. Atas putusan tersebut, hakim lantas minta agar proses persidangan dilanjutkan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi dari jaksa. "Kami mohon waktu untuk dapat menghadirkan saksi yang mulia," ujar jaksa Dedy. Menanggapi hal tersebut, hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam perkara ini, ADP didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ADP dianggap dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU