Hantu Seram Masih Ganggu Pengguna Fintech, Ini Himbauan Pemerintah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Agu 2019 18:04 WIB

Hantu Seram Masih Ganggu Pengguna Fintech, Ini Himbauan Pemerintah

SURABAYAPAGI.com - Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat. FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif. Meski dimudahkan dengan hadirnya fintech, masyarakat dihimbau agar hati-hati dalam memilih jasa fintech. Pasalnya, kerap kali penyedia jasa memberikan perlakuan semena-mena terhadap penggunanya. Mereka kerap melakukan tindakan tidak beretika seperti teror, intimidasi, menyalahgunakan data data peminjam serta perbuatan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Tak semua fintech memang melakukan hal itu, hanya fintech illegal lah yang seperti itu. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyebut ciri-cirifintech ilegaladalah platform tidak memiliki izin resmi, identitas dan alamat kantor yang jelas. Mereka juga memberikan pinjaman sangat mudah tapi tidak memberikan informasi bunga dan denda secara jelas, kata Tongam di Jakarta, Jumat (2/8). Fintech ilegal, kata Tongam, juga melakukan penagihan tidak beretika, menyalahgunakan dana nasabah. Tak jarang mereka melakukan teror melalui cara-cara kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi nasabah tanpa izin. Karenanya, masyarakat dihimbau melakukan pinjaman dari fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, khususnya demi kebutuhan produktif. Pahami juga dari dari sisi manfaat, biaya bunga, jangka waktu, denda serta risiko sebelum melakukan pinjamanonline. Selain itu, otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur pinjamanonline atau kegiatanfinancial technology (fintech). Langkah ini sejalan untuk menghentikan kemunculanfintech secara ilegal yang selama ini telah meresahkan masyarakat. Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi mencatat jumlahfintechpeer to peer lending yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 1.230. Angka tersebut dengan rincian di 2018 sebanyak 404 entitas dan 2019 sebanyak 826 entitas.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU