Home / Pilgub2018 : Perpecahan Partai Hanura Mencuat Lagi setelah Putu

Hanura Jatim Gegeran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Mar 2018 06:49 WIB

Hanura Jatim Gegeran

SURABAYA PAGI, Surabaya Perpecahan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kembali mencuat. Tak hanya di level pusat atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP), kemelut dualisme kepemimpinan juga terjadi di tingkat daerah atau DPD Partai Hanura Jawa Timur. Konflik perpecahan partai bentukan Jenderal (Purn) Wiranto ini kembali memanas, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan selanya mengabulkan permohonan Partai Hanura kubu Ketua Umum Marsekal Madya (Purn) Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Perpecahan ini dikhawatirkan berdampak pada mesin partai di Pemilihan Guburnur (Pilgub) Jatim 27 Juni 2018. Pasalnya, Ketua DPD Hanura Jatim kubu Oesman Sapta Odang (OSO), yakni Kelana Aprilianto, telah resmi mendukung pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. Sedang Hanura Jatim kubu Daryatmo yang dipimpin Soedjatmiko, berniat mengalihkan dukungan ke Gus Ipul-Puti Guntur. ---------------------- Putusan sela PTUN itu tertanggal 19 Maret 2018, mewajibkan Yasonna Laoly menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018. Ini berarti kepengurusan Hanura dengan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar, untuk sementara dalam status quo sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap (incraht). Termasuk di Hanura Jatim. Namun Hanura kubu OSO menyatakan tak perlu mematuhi putusan PTUN itu. "Putusan sela biasa saja dan tidak membatalkan SK Menkum HAM, sehingga SK Menkum HAM masih sah," tandas Sutrisno Iwantono, Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO, Selasa (20/3/2018). Menurutnya, putusan itu bukan ditujukan kepada Partai Hanura pimpinan OSO, melainkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Efektivitas berlakunya putusan sela PTUN itu terntu saja tergantung Menkum HAM. "Jika tidakpun, tidak ada sanksi apa-apa menurut putusan sela itu," ungkapnya. Maka, lanjut dia, Hanura tetaplah bisa menjalankan roda organisasinya seperti biasa. Apalagi saat ini adalah tahun politik Pilkada dan juga menjelang Pemilu 2019. "Karena itu menurut saya, semua pihak dan pihak-pihak terkait agar bersiap biasa saja. Kader Hanura Pusat dan Daerah agar menjalankan roda organisasi seperti biasa, termasuk dalam kegiatan Pilkada, pencalegan, dan kegiatan organisasi lain," papar Sutrisno. Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Hanura versi OSO, Kelana Aprilianto masih enggan memberikan komentar terkait putusan sela tersebut. Ia mengaku belum mendapat petunjuk dari DPP. Saya masih belum bisa memberikan komentar terkait masalah itu, sebelum ada putusan resmi. Dan saya belum mendapat penyataan resmi dari Pak OSO, ujar Kelana dihubungi Surabaya Pagi, Selasa (20/3) siang kemarin. Namun, Kelana menegaskan tidak ada perpecahan di dalam internal DPD Hanura Jawa Timur untuk memenangkan Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2018. Kita masih solid dan all out mendukung Khofifah-Emil, tandas Kelana. Kubu Soejatmiko Ngotot Terpisah, Ketua DPD Hanuran Jatim kubu Daryatmo, yakni Soedjatmiko, tetap ngotot pihaknya sebagai pengurus yang sah. Menurutnya, putusan sela PTUN itu dapat dinyatakan bahwa pengurus Hanura yang resmi adalah Hanura dengan Ketum Daryatmo. Karena itu, pihaknya segera mengelar Rakordasus awal April 2018. Yang jelas kepemimpinan yang sah kepemimpinan ketua umum Daryatmo. Kamis kemarin sudah konsolidasi dengan 25 DPC Hanura se-Jawa Timur untuk Rakordasus, beber Soedjatmiko. Pihaknya, lanjut dia, juga sudah mendapatkan surat pengukuhan dari Kesbangpol Jatim dalam kepengurusannya DPD Jawa Timur 2018 ini. Karena itu pula, Soedjatmiko menegaskan pihaknya akan mengalihkan dukungan ke pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur di Pilgub Jatim 2018. DPD Hanura Jatim dan 25 DPC kota/Kabupaten mendukung Gus Ipul - Puti, tegasnya. Ia menambkan, setelah Rakordasus April mendatang, pihaknya akan membetuk dan melantik DPC-DPC se-Jatim, tidak terkecuali DPC Hanura Surabaya. DPC Surabaya yang sekarang Edi Rahmad itu kita pecat, kita lantik ketua DPC baru, terangnya. Sementara itu, Ketua DPC Hanura Surabaya kubu OSO, Edi Rahmad enggan memberikan komentar terkait masalah itu. Maaf mas, saya masih dalam pesawat, nanti kalau sudah di Jakarta saya hubungi, kelit dia saat dihubungin melalui ponselnya, kemarin. Namun hingga semalam, belum ada komentar dari Edi Rahmad yang juga Sekertaris Komisi B DPRD kota Surabaya tersebut. Yakin Menang Reny Widya Lestari, Bendahara Hanura Jatim kubu Daryatmo meyakini pihaknya akan menang dalam kasus sengketa dualisme Partai Hanura. "Karena statusnya begini, (pasca putusan sela PTUN, red) maka Pak OSO tidak berhak menggunakan fasilitas atau mengambil keputusan apapun atas nama partai. Hal ini berlaku sampai dengan ada putusan final dari PTUN," terang Reny. Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa dengan keluarnya putusan sela ini dapat diartikan bahwa kemenangan Parta Hanura kubu Daryatmo bisa dipastikan di depan mata. "Ini kan berarti bukti-bukti yang kita ajukan dianggap cukup kuat. Maka kami optimisi untuk bisa memenangkan hasil sidang PTUN nanti," tegasnya. Elektabilitas Terancam Konflik di tubuh kepengurusan partai menjelang tahun politik seperti saat ini, menurut doktor lulusan Unair itu dapat menjadi pisau bermata dua bagi partai politik tersebut. "Kenapa begitu? Karena ini bergantung pada masing-masing kubu yang berseteru. Bagaimana mereka melakukan manajemen konfliknya," jelasnya "Kalau yang dikedepankan adalah saling mencerca, maka sudah barang tentu nama baik partai akan menjadi titik kehancuran dari mereka. Bisa merusak elektabilitas dan nama baik partai. Tapi, kalau yang dikedepankan masing-masing pihak ini adalah program untuk meraih pemilih partai, tentunya akan muncul preseden baik yang membesarkan nama partai," tegas Agus Mahfud. Laporan: Alqomaruddin, Firman Rachmanudin Editor: Ali Mahfud

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU