Hanya Demi Fantasi dan Uang, Suami Jual Istri via Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 21:40 WIB

Hanya Demi Fantasi dan Uang, Suami Jual Istri via Online

i

Munif, pelaku yang menjual istrinya sendiri hanya karena ingin mendapatka fantasi seks semata, diamankan oleh unit PPA Polrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020). Foto: Sp/jemmi

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdalih hanya untuk fantasi seks dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup, membuat Hidayatul Munif (48) gelap mata. Pria yang tinggal indekos di Jalan Dukuh Kupang Indah Surabaya ini tega menjual istrinya yang berinisial DES melalui media sosial Facebook untuk layanan Threesome atau hubungan intim dua laki-laki dengan satu perempuan. Peristiwa ini persis apa yang dilakukan dua warga Surabaya yang sempat terungkap pada bulan Maret 2020 dan Juni 2020.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

 Kali ini, motif yang dilakukan Hidayatul Munif pun sama dengan dua warga Surabaya sebelumnya. Oleh pelaku, istrinya yang masih berusia 28 tahun itu dipromosikan di media sosial dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Iptu Fauzy Pratama Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka dan korban adalah pasangan suami istri siri.  Dalam kasus threesome ini, tersangka menjajakan/menjual istrinya dengan memposting di Facebook (FB), bahwa bisa melayani massage dan reflexy.

“Saat kami amankan, tersangka, bersama korban dan tamunya sedang melakukan aktifitas seksual bertiga (threesome) di dalam kamar kosnya,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).

Terbongkarnya aksi Hidayatul Munif yang menjual istrinya, karena ada laporan dari salah satu masyarakat yang pernah menggunakan jasa pelaku di media sosial Facebook beberapa bulan lalu. “Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di Facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi,” terang Fauzy.

Kemudian ada salah satu tamu mengirimkan pesan ke FB tersangka yang isinya meminta layanan seks kepada istrinya. Tersangka yang tertarik akhirnya terjadi kesepakataan antara keduanya dan dilanjutkan transaksi di aplikasi WhatsApp, setelah sebelumnya di FB. "Isi dari transaksi tersebut yakni bisa melayani threesome dengan tarif sebesar Rp. 600.000," sebut Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).

Setelah tamu sepakat, mereka lalu bertemu di kamar dan melakukan aktivitas seksual. Polisi yang telah lama menyelidiki dan melakukan pengintaian lalu menggerebek aksi seks threesome itu pada 24 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri siriinya. Ia mengaku terpaksa lantaran kepepet ekonomi karena sepi orderan. Dan saat ada peminat yang meminta akhirnya ia pun menyetujuinya. “Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima,” aku Munif.

Kini suami sirih bejat itu sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Aksi suami tega menjual istrinya ke pria hidung belang bukan pertama kali terjadi di Surabaya. Sepanjang tahun 2020 ini aksi serupa telah terjadi 2 kali sebelumnya. Yakni pada Maret 2020 dan Juni 2020 silam.

Pada Maret 2020 silam, Yunatan pria asal Kampung Malang Tengah 1 Kota Surabaya tega menjual istri sirinya (NAW) kepada pria hidung belang. Kepada polisi, Yunatan mengaku terlilit kebutuhan hidup.  Dia lalu menawarkan istri sirinya untuk melayani hubungan seks pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Junatan lebih dulu mengambil foto tubuh istrinya lalu diunggah ke media sosial twiiter dengan caption menggugah. Tarif yang ditawarkan tersangka untuk istrinya mulai 1,5 juta hingga 2,5 juta sekali kencan.

Lalu pada Juni 2020 lalu, SD (35) warga Gresik diamankan petuga dari Polrestabes Surabaya karena tega menjual istri sahnya, SK (26) kepada pria hidung belang di Surabaya, Jawa Timur karena takut diminta cerai dan tidak sanggup memenuhi hasrat sang istri. 

Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, SD selanjutnya mengikuti grup pasutri di media sosial facebook. Dia mencoba menawarkan sang istri dengan mengunggah status di grup tersebut.

Tersangka diamankan saat penggerebekan di salah satu hotel di jalan Mastrip, Surabaya. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa tagihan hotel, uang tunai Rp 500 ribu, satu handphone dan pakaian dalam. jem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU