Harga Ganti Rugi Tanah Terdampak Pembangunan Kilang Tuban Rendah, Warga Kec

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Feb 2020 20:03 WIB

Harga Ganti Rugi Tanah Terdampak Pembangunan Kilang Tuban Rendah, Warga Kec

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban Bersama Tim Appraisal mengadakan musyawarah bentuk ganti kerugian tanah yang terdampak pembangunan kilang minyak PT. Pertamina Rosneft di pendopo kecamatan Jenu, Tuban. Atau yang umum disebut Kilang Tuban. Senin, (10/02/2020). Dalam acara ini sebanyak 455 warga terdampak kilang pemilik dari 554 bidang turut diundang. Beberapa saat setelah acara berjalan, sudah muncul obrolan- obrolan kecil antar warga disekitaran pendopo kecamatan. Obrolan tersebut ternyata buntut dari ketidakpuasan warga atas besaran harga ganti rugi yang dinilai terlalu rendah. Apalagi tidak pernah ada sosialisasi terkait harga sebelumnya. Kepada Surabayapagi.com, Abdul Ghofur salah satu warga terdampak Kilang Tuban dari desa Wadung, kecamatan Jenu. Menyatakan rasa kecewa lantaran harga ganti rugi tanah yang diberikan jauh dari harapan. Selain itu menurutnya nilai yang ditetapkan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada warga saat mengikuti study banding ke Kilang Cilacap Jawa Tengah milik PT. Pertamina (Persero) melalui Refinery Unit (RU) IV Cilacap sebelumnya. Saat itu, ia bersama warga lainya menerima informasi harga ganti rugi tanah yang dipakai untuk Kilang Cilacap masih berada dikisaran angka satu juta rupiah permeter persegi. Tetapi yang terjadi seperti pepatah jauh panggang dari api. Untuk Kilang Tuban nilai ganti rugi tanahnya malah dihargai cuma 675 ribu rupiah saja per meter persegi. Baginya, angka tersebut sangat tak masuk akal. Sebab kata Ghofur, yang kemudian dibenarkan oleh para warga, kondisi tanah miliknya -serta milik warga lainya- jauh lebih produktif dibanding tanah yang dipakai Kilang Cilacap. Untuk satu tahun, produktifitas sawah yang menjadi area terdampak Kilang Tuban rata- rata bisa sampai tiga kali masa panen. Kondisi itu tentu sangat jauh berbeda dengan kondisi tanah Kilang Cilacap yang hanya merupakan sawah berkategori tadah hujan saja. Atas dasar itu, harga tanah yang digunakan untuk Kilang Tuban harusnya lebih mahal. "Saya merasa kecewa lantaran harga ganti rugi tanah yang diberikan sangat tidak masuk, apalagi tanah saya yang merupakan sawah jauh lebih produktif daripada tanah yang dipakai untuk Kilang Cilacap. Jadi harga harusnya lebih tinggi, disamping itu harga tidak sesuai dengan informasi awal yang saya dapat," Ungkapnya. Lebih jauh, Ghofur juga menyoroti kurangnya transparasi besaran nilai harga ganti rugi. Tepatnya, undangan yang disampaikan ke warga pemilik tanah tidak memuat rincian nominal ganti rugi yang didapatkan. Justru, informasi mengenai nilai ganti rugi didapat warga saat musyawarah berlangsung dengan langsung disertai tiga pilihan yakni Setuju, Tidak Setuju dan Pikir- pikir. Dimana jika warga menyetejui, maka akan diarahkan untuk membuat rekening di salah satu bank yang sudah stand by dilokasi. "Dalam undangan tidak diperinci, taunya warga ya saat disini. Itupun langsung disuruh memilih satu diantara tiga keputusan," katanya. Senada dengan apa yang disampaikan Ghofur, salah seorang warga desa Wadung, kecamatan Jenu, Tuban lainya yang enggan disebut identitasnya, kepada Surabayapagi.com bahkan meyatakan merasa dibohongi. Hal itu lantaran wacana "ganti untung" atas rumah beserta pekarangan kepunyaanya yang turut terdampak pembangunan Kilang Tuban nyatanya tak sesuai realita atau terlalu kecil dari yang harapan. Untuk Rumah beserta pekarangan miliknya, dengan luas lahan sekitar 351 meter persegi, bangunan seluas 8x20 meter plus usaha bengkel yang dimilikinya hanya dihargai dikisaran nilai 1.616 Miliar Rupiah. Padahal menurutnya, ideal harga harusnya dikisaran 3 Miliar Rupiah karena letaknya yang juga tepat berada disisi jalan. "Saya tegas menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan. Karena menurut saya terlalu rendah, tidak sesuai dengan wacana "ganti untung" yang telah digembar gemborkan dulu," tandasnya. Di waktu yang sama, kepala BPN Tuban Ganang Ginanto mengatakan, jika ketetapan harga ganti rugi merupakan hasil penetapan Tim Appraisal. Karena baik Pemerintah maupun PT. Pertamina Rosneft selaku pembangun Kilang tidak bisa menentukan nominal ganti rugi sendiri. Sehingga, harga tersebut tidak dapat dirubah karena telah disesuaikan dengan nilai yang berlaku di wilayah tersebut. Dalam hal ini yakni harga tanah di Kabupaten Tuban. Jika warga tidak setuju, maka jalan terakhir adalah melayangkan keberatan dengan Konsinyasi ke Pengadilan Negeri Tuban. Jika hasil dari keberatan dengan Konsinyasi didapat putusan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan jika ketetapan harga ganti rugi belum layak. Maka baru harga bisa dirubah. "Harga ganti rugi tersebut merupakan ketetapan dari Tim Appraisal jadi tidak dapat dirubah kecuali Pengadilan Negeri menyatakan harga yang ditetapkan kurang layak,". Jelasnya. Lebih jelas Ganang menambahkan, untuk ganti rugi warga diberikan keleluasaan untuk memilih antara ganti rugi berupa uang atau tanah. Ganti rugi berupa tanah yang dimaksud adalah warga bisa mengajukan pembelian tanah kepada Tim Appraisal dengan catatan harga tanah yang diajukan tidak lebih besar dari jumlah ganti rugi yang didapatkan. Terakhir, Ganang menjelaskan jika proses pencairan nilai ganti rugi akan langsung di Transfer ke rekening warga jika serah terima dokumen kepemilikan tanah telah dilakukan. "Kami memberikan keleluasaan warga untuk memilih bentuk ganti rugi baik uang atau berupa tanah. Kami juga berharap semua warga setuju, sehingga proses ganti rugi dapat segera berjalan," pungkasnya. Selanjutnya, Surabayapagi.com mencoba melakukan penelusuran terhadap warga lain yang berada disekitaran lokasi musyawarah ganti kerugian pembangunan Kilang Minyak Tuban. Hasilnya sebagian besar warga kompak mengatakan tidak setuju atas besaran harga ganti rugi, tapi tetap menyetujui Kilang Minyak dibangun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU