Harga Merosot Pasokan Garam Menggunung, Apa Saran yang Tepat ?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 19:16 WIB

Harga Merosot Pasokan Garam Menggunung, Apa Saran yang Tepat ?

SURABAYAPAGI.com - Pasokan garam di gudang menggunung akibat rendahnya harga garam. Skema penugasan pelayanan publik atauPublic Service Oriented (PSO) perlu dikaji kembali untuk menyerap garam rakyat. Langkah ini diperlukan lantaran harga garam di tingkat petambak makin terpukul hingga menyentuh Rp400 per kilogram (Kg). Dengan PSO maka pihaknya berpeluang menyerap garam pada Harga Pokok Penjualan (HPP) sesuai dengan kuota penyerapan. "Kami menunggu ada penugasan dari pemerintah. Mungkin wacana PSO perlu dijajaki," katanya dilansirCNNIndonesia.com. Direktur Operasi PT Garam Hartono mengatakan selama ini pihaknya menyerap garam rakyat menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN) sehingga berkewajiban menjaga margin harga pembelian dan penjualan agar tidak merugi. Dengan skema itu, kemampuan PT Garam menyerap terbatas, selain juga tak memiliki kewajiban menyerap garam. Ia menuturkan perusahaan masih memiliki sisa PMN sebesar Rp27,88 miliar yang akan digunakan untuk menyerap 75 ribu ton garam tahun ini. Terkahir kali pemerintah mencairkan PMN untuk perseroan pada 2015 sebesar Rp204 miliar. Dana itu kemudian digunakan untuk penyerapan garam pada 2016 sebesar Rp4,65 miliar untuk 9.000 ton dengan harga rata-rata Rp517 ribu per ton. Tahun 2017, ia mengaku perseroan tidak menyerap garam rakyat karena harga pembelian terlalu tinggi untuk hitungan bisnis perusahaan. "Sehingga kami mengajukan surat agar diperbolehkan menyerap sesuai dengan mekanisme pasar dan mendapat jawaban pada pertengahan 2018," paparnya. Direktur Operasi PT Garam Hartono ada pasokan sekitar 285 ribu ton garam di gudang perseroan dari total kapasitas gudang sebesar 500 ribu ton. "Kami produksi garam juga di tahun 2019. Kami proyeksi tahun ini 450 ribu ton, berarti kami harus kosongkan gudang," ujarnya. Ia menyebut selain memberikan penugasan penyerapan garam rakyat, pemerintah bisa turun tangan menstabilisasi harga melalui beberapa langkah. Pertama, menjadikan garam sebagai kebutuhan pokok sehingga pemerintah bisa menetapkan harga acuan. Kedua, penataan ulang tata niaga garam yang berpihak kepada kesejahteraan petambak garam. Dalam hal ini, pemerintah bisa membentuk lembaga pengawas distribusi garam impor agar tidak merembes ke konsumsi. Ketiga, mengatur bahwa tidak semua industri menggunakan garam impor melainkan memanfaatkan garam lokal seperti industri perikanan, penyamakan kulit, pengeboran minyak, dan sebagian industri aneka pangan sehingga kuota impor tepat sasaran. Keempat, pemerintah perlu membenahi teknik produksi garam lokal agar dapat bersaing dengan garam impor. "Pemerintah harus ikut andil dalam pembenahan sarana dan prasarana produksi petambak," tuturnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU