Home / Hukum & Pengadilan : Sidang Perdana Bos Sipoa

Hari ini, Budi dan Klemens Sidang Dikawal Polisi Bersenjata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jul 2018 06:24 WIB

Hari ini, Budi dan Klemens Sidang Dikawal Polisi Bersenjata

SURABAYA PAGI, Surabaya Selasa (24/7/2018) hari ini, Bos Sipoa yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Direktur Utama PT Bumi Samudra Jedine (BSJ) Budi Santoso dan Direktur PT BSJ Klemens Sukarno Candra, diadili atas kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan terhadap 1.104 korban kastemer apartemen Royal Afatar World (RAW) Waru, Sidoarjo. Namun ada yang berbeda dengan sidang perdana Bos Sipoa Selasa hari ini. Budi dan Klemens, tidak diantar dengan bus tahanan milik Kejaksaan Tinggi Jatim. Melainkan, digunakan mobil khusus yang akan dikawal pasukan Sabhara Polda Jatim lengkap dengan senjata lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, menjelaskan, bahwa dua Bos Sipoa itu mendapat pengawalan khusus dari Polda Jatim saat pelaksanaan sidang perdana. Besok (hari ini, red), mereka akan mendapat pengawalan khusus. Dinaikkan mobil khusus dengan pengawalan sendiri dari kepolisian, jelas Hari, kepada Surabaya Pagi, kemarin. Menurutnya, keduanya diperlakukan khusus dan berbeda dengan tahanan lain, karena statusnya sebagai tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Bukan ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya. Mereka masih diperlukan penyidikan untuk kasus lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena penahanannya di Polda, sesuai permintaan Polda waktu itu. Karena mereka masih dibutuhkan untuk penyidikan atas tersangka lain, tambah Hari. Dari informasi yang digali Surabaya Pagi di PN Surabaya, Senin (23/7/2018), sidang perdana Budi dan Klemens, akan digelar lebih pagi, sekitar pukul 10:00 WIB di ruang sidang Garuda. Bahkan, sejak Senin kemarin, antisipasi digelarnya sidang perdana dua bos Sipoa itu sudah dipersiapkan. Menurut sumber di PN Surabaya, penjagaan kepolisian akan ditingkatkan lebih ketat. Antisipasi kasus First Travel di Jakarta, korbannya yang mencapai ribuan. Penjagaan besok (hari ini, red) memang akan diperketat, jelas sumber di PN Surabaya, Senin kemarin. Untuk agenda sidang pertama ini, yakni pembacaan dakwaan. Jaksa Rahmat Hari Basuki dan Djuariyah dari Kejati Jatim, ditunjuk sebagai JPU. Sedangkan, majelis hakim yang akan mengadili yakni I Wayan Sosiawan sebagai hakim ketua, dengan dua hakim anggota Pujo Saksono dan Anne Rusiana. Dalam kasus ini ada dua tersangka dari lima tersangka yang dilakukan tahap dua oleh penyidik ke jaksa. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan atas pembelian apartemen maupun bangunan rumah Sipoa Group. Sedang tersangka lain masih sedang dalam pemeriksaan, yakni Aris Birawa, Ronny Suwono dan Harisman Susanto. Namun, hanya Aris Birawa yang menyusul Budi dan Klemens, ditahan di Rutan Polda Jatim. Klemens dan Budi sendiri sudah ditahan sejak 7 Juni lalu. Sedangkan, Aris Birawa menyusul ditahan sejak tanggal 26 Juni lalu. Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah. Para pembeli telah menyetorkan uang Rp 40 juta sampai Rp 200 juta. Namun, hingga tahun 2018, apartemen yang dipesan tidak pernah dibangun. Padahal, pembangunannya dan serah terimanya, dijanjikan dilakukan Juli 2017 dan Desember 2017. Praktis, total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU