Hari Ini, Dugaan Korupsi Jasmas Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2019 11:18 WIB

Hari Ini, Dugaan Korupsi Jasmas Disidangkan

SURABAYAPAGI.com - Sidang dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, dengan tersangka pengusaha bernama Agus Setiawan Jong akan disidangkan pada Senin (18/3) hari ini di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sesuai dengan penetapan jadwal sidang dari Pengadilan, kasus Jasmas disidangkan Senin di Pengadilan Tipikor, kata Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Lingga Nuarie dikonfirmasi, Minggu (17/3). Masih seperti sebelumnya, Lingga menjelaskan, dalam persidangan perkara Jasmas ini ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan. JPU ini, lanjut Lingga, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi. Ada enam Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini. Dipimpin oleh Kasi Pidsus, kemudian saya sendiri (Kasi Intel, red), Kasi Barang Bukti (BB) dan Jaksa dari Pidsus bakal menyidangkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, jelas Lingga. Disinggung apakah nantinya ada pengembangan ke tersangka lain, sama seperti beberapa waktu lalu, Lingga mengaku saat ini masih ada satu tersangka, yakni AST (Agus Setiawan Jong, red). Sampai saat ini tersangka masih satu, yakni AST. Nanti kami lihat saja dulu fakta dipersidangan, tegas Lingga. Seperti diketahui, Agus Setiawan Jong menjadi tersangka tunggal dalam dugaan kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya 2016 silam. dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Agus Setiawan Jong, yakni dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas dugaan penyelewengan proyek Jasmas tersebut. Atas perbuatan tersangka, negara diduga dirugikan sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya dugaan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Kejari Tanjung Perak sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Kota Surabaya dan juga penerima dana Jasmas.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU