Hari ini, Majelis Hakim Bacakan Vonis Zumi Zola

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Des 2018 11:39 WIB

Hari ini, Majelis Hakim Bacakan Vonis Zumi Zola

SURABAYAPAGI.com - Gubernur non aktif Provinsi Jambi Zumi Zola akan menghadapi momen yang paling menentukan di dalam hidupnya pada Kamis (6/12). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis bagi mantan aktor sinetron tersebut. Putusan vonis ini dibacakan setelah pada pekan lalu ayahnya, Zulkifli Nurdin wafat akibat sakit. Zumi kemudian diizinkan oleh pengadilan untuk memakamkan jenazah Zulkifli di pemakaman keluarga di Jambi pada Kamis pekan lalu. Proses pemakaman Zulkifli berlangsung penuh haru. Zumi pun tak kuasa menahan air mata karena ditinggal oleh sang ayah saat tengah menghadapi kasus hukum. Kendati begitu, Zumi mencoba untuk tegar dan mengucapkan terima kasih kepada warga Jambi yang ikut menghadiri pemakaman ayahnya. "Hari ini ayah saya dikebumikan di Jambi dan saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat, bapak, ibu yang rame-rame sudah hadir, datang kemari dan ikut mendoakan," ujar Zumi yang terlihat lelah usai terbang dari Jakarta pada pekan lalu. Siapkah Zumi menghadapi sidang vonis pada hari ini? 1. Zumi dituntut 8 tahun dan denda Rp1 miliar penjara oleh jaksa Dalam sidang yang digelar pada (8/11) lalu, Zumi dituntut oleh jaksa selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menyelesaikan masa hukumannya. Menurut jaksa, Zumi terbukti telah menerima gratifikasi senilai Rp37,4 miliar, US$183.300, Sin$100 ribu dan satu unit Toyota Alphard. Semua benda itu diperoleh dari rekanan atau kontraktor yang sering mendapatkan proyek dari Pemprov Jambi. "Hal itu diterima oleh terdakwa (Zumi Zola) sejak Februari 2016 hingga November 2017 dari para rekanan," ujar jaksa yang membacakan surat tuntutan setebal sekitar 1.200 halaman pada (8/11) lalu. 2. Zumi Zola memberikan suap ketok palu masing-masing Rp200 juta untuk anggota DPRD Provinsi Jambi Di dalam persidangan, Zumi diketahui juga merestui untuk menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi agar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 segera disahkan. Masing-masing anggota DPRD diberikan uang senilai Rp200 juta. Nilai itu sesuai dengan permintaan Ketua Komisi III DPRD Jambi, Cornelis Buston. Angka tersebut, kata Cornelis hanya untuk anggota DPRD biasa. Sementara, untuk pimpinan akan diberikan uang pengesahan Rp1 miliar. Sedangkan untuk Abdulrahman Ismail Syahbandar menerima disepakati menerima Rp600 juta. Chumaidi Zaidi mendapat Rp650 juta. Sedangkan, pimpinan lainnya Zoerman Manap akan meminta uang yang dinamakan ketok palu itu langsung ke kontraktor. "Sehingga, uang ketok palu yang harus disiapkan mencapai Rp15,4 miliar," ujar jaksa ketika membacakan surat tuntutan. Namun, uang yang harus dikeluarkan oleh Pemprov Jambi belum selesai. Masih ada lagi uang sebesar Rp175 juta bagi masing-masing 13 anggota Komisi III DPRD Jambi. Maka, menambah deretan total yakni Rp2,3 miliar. 3. Zumi Zola mengaku menerima gratifikasi untuk kepentingan keluarga Walaupun Zumi membantah merupakan aktor utama dalam kasus pemberian uang ketok palu, namun ia mengaku memang menerima gratifikasi bagi keluarganya. Penggunaan uang untuk kepentingan keluarga antara lain biaya umrah senilai Rp300 juta pada Februari 2017, pembelian 10 hewan kurban pada hari Idul Adha pada September 2016 senilai Rp156 juta, biaya pembelian 2 unit mobil ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan oleh Zumi Zola dan adiknya, yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali kota Jambi 2018 senilai Rp 274 juta, termasuk uang senilai US$20 ribu sebagai uang saku Zumi dan istrinya ke Amerika Serikat. "Bahwa adanya berbagai penerimaan untuk kepentingan keluarga saya, semuanya saya akui. Tapi, itu saya lakukan sebagai bentuk bakti kepada keluarga, tiada lain karena saya masih belum mencapai pemikiran yang matang untuk membalas budi orang tua," kata Zumi pada persidangan pada (22/11) lalu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU