SURABAYAPAGI,Surabaya - Pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mulai diterapkan hari ini tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Penerapan ini dilakukan di 11 Kota dan Kabupaten se Jawa Timur.
Beberapa kawasan di Surabaya telah dilakukan penyekatan di tiga titik utama diantaranya Tambak Osowilangun, Cito dan Merr. Penyekatan ini selain untuk mencegah masuknya warga luar Surabaya, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 sebagai tujuan utama.
Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat
Total keseluruhan ada 8 pintu masuk ke Surabaya yang dilakukan check point selain di tiga lokasi penyekatan utama, diantaranya Benowo, Lakarsantri, Karang Pilang, Suramadu dan Pondok Chandra.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Akhyar mengatakan berdasarkan peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 tentang protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 diganti dengan peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 tahun 2021.
Baca Juga: Dampingi Siswa Inklusi, Guru di Surabaya Diberi Pembekalan
“Bahwa batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall yaitu sampai dengan jam 8 malam,” ucapnya. Senin (11/1).
Kompol M. Akhyar juga mengimbau masyarakat yang berencana masuk atau keluar Surabaya tanpa kepentingan yang sangat mendesak lebih baik ditunda atau di rumah saja. Sebab, angka kasus covid-19 di Jatim awal tahun ini kembali meningkat.
Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat
“Saya menghimbau masyarakat, sepanjang tidak ada kegiatan dan bisa kita selesaikan di rumah, lebih baik bekerja dari rumah saja,” tuturnya. fm
Editor : Mariana Setiawati