Harta Eka Cipta, Digugat Anak-anaknya dari 7 Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jul 2020 21:54 WIB

Harta Eka Cipta, Digugat Anak-anaknya dari 7 Istri

i

Eka Tjipta Widjaja (dua dari kiri), konglomerat Sinar Mas Group, semasa hidup.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja yang meninggal dunia pada 27 Januari 2019 lalu barangkali tidak pernah menyangka bahwa anak-anaknya akan berebut harta warisan usai kepergiannya.

Baca Juga: Freddy Widjaya Tuntut Setengah Bagian dari 12 Aset Perusahaan Sinar Mas

Maklum, jauh-jauh hari saat masih hidup, Eka Tjipta Widjaja telah menyiapkan segala sesuatunya agar anak cucunya kelak tidak berebut harta warisan. Ia khawatir, perebutan harta warisan pada akhirnya akan mengakibatkan kehancuran Grup Sinar Mas yang telah ia bangun sejak 1938 silam dari sebuah perusahaan kecil di bidang perdagangan.

Namun, hanya berselang satu setengah tahun usai kepergian Eka Tjipta Widjaja alias Oei Ek Tjhong, perebutan harta warisan dan aset Grup Sinar Mas mulai bergulir.

Pada Juni lalu, salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menuntut hak warisan atau wasiat mending Eka Tjipta Widjaja.

Perkara tersebut didaftarkan pada 16 Juni lali dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. Sebagai tergugat dalam perkara yang diajukan oleh Freddy Widjaja adalah lima anak Eka Tjipta Widjaja lainnya.

Kelima anak Eka Tjipta Widjaja tersebut adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oeo Jong Nian.

Dalam gugatannya, Freddy Widjaja meminta majelis hakim menyatakan penggugat dan tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Freddy Widjaja juga meminta pengadilan menyatakan menghukum kelima anak Eka Tjipta Widjaja yang menjadi tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.

Harta waris yang Freddi Widjaja maksud adalah harta peninggalan Eka Tijpta Widjaja berupa PT Smart Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Lalu, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

 

Gugatan Salah Alamat

Sementara, Sinar Mas Group menyatakan gugatan yang dilayangkan Freddy Widjaja, anak dari almarhukm Eka Tjipta Widjaja dengan istri Lidia Herawaty Rusli, salah alamat. Pasalnya Freddy tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan yang digugat oleh Freddy.

"Eka Tjipta Widjaja sendiri tidak memiliki satu lembar pun saham di dalam perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan oleh saudara Freddy di dalam gugatannya kepada beberapa perusahaan Sinar Mas yang dituntut tersebut," ujar Managing Director Sinar Mas Group Gandi Sulistiyanto dalam keterangan resmi Surabaya Pagi, Selasa (14/7/2020).

Lebih lanjut, Gandi menyatakan permasalahan gugatan atas hak warisan Eka Tjipta dari Freddy bukan urusan yang berkaitan langsung dengan perusahaan. Gugatan merupakan persoalan keluarga Eka Tjipta.

Baca Juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Kini Sinarmas Kembalikan Rp 74 M ke Negara

"Persoalan ini adalah persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja, namun bukan persoalan hukum daripada perusahaan-perusahaan atau unit usaha dibawah Sinar Mas," jelasnya.

Gandi pun menyatakan persoalan di dalam keluarga Eka Tjipta sebenarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Jadi gugatan saudara Freddy salah alamat jika ditujukan tuntutannya kepada unit-unit usaha Sinar Mas," tekannya.

 

Freddy Kerap Bikin Masalah

Nama Freddy Widjaja bisa jadi merupakan nama yang cukup asing di telinga publik. Ini berbeda dengan nama anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya seperti Indra Widjaja, Teguh Widjaja, Muktar Widjaja, maupun Franky Widjaja.

Freddy Widjaja merupakan anak Eka Tjipta Widjaja dari pasangan Lidia Herawati Rusli. Eka Tjipta Widjaja menikah dengan Lidia Herawati secara adat/Agama Budha pada 3 Oktober 1967. Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat di Catatan Sipil.

Selain Freddy Widjaja, dua orang anak lainnya dari pernikahan Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati adalah Robbin Widjaja dan Sindy Widjaya.

Pada Januari lalu, Freddy Widjaja telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam permohonan yang terdaftar dengan nomor 36/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst itu, Freddy Widjaja meminta pengadilan menetapkannya sebagai anak dari perkawinan pasangan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja.

Jauh-jauh hari sebelum meninggal dunia, mendiang Eka Tjipta Widjaja sebetulnya telah membuat surat wasiat untuk Freddy Widjaja. Berdasarkan Akta Wasiat Nomor 60 tertanggal 25 April 2008 itu,  Eka Tjipta Widjaja telah memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy Widjaja sebagai bekal hidup di masa depan.

Sementara, Eka Tjipta sendiri terlahir di kota Quanzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok pada 27 Februari 1921 silam. Pada tahun 1931, Eka Tjipta dan ibunya melakukan migrasi ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menyusul ayahnya yang lebih dulu melakukan migrasi.

Di masa Orde Baru, ia berhasil membangun perusahaan Sinar Mas Group yang bergerak di sektor bisnis, properti, perkebunan, industri pengolahan hingga keuangan.

Diketahui dari laman Wikipedia, Eka Tjipta Widjaja pernah menikah tujuh kali semasa hidupnya dan memiliki lebih dari 30 anak. Namun, hanya dua pernikahan dan 15 anak-anaknya yang tercatat secara resmi dan mendapatkan warisan dari sang konglomerat.

Melansir dari Tribun Bali, di antaranya yang mendapat bagian adalah, anak tertua Eka Tjipta yakni Teguh Ganda Widjaja memegang pilar bisnis pulp and paper, dan Franky Widjaja yang diwarisi agribisnis dan makanan.

Bisnis real estate dipegang oleh Muktar Widjaja dan bisnis jasa keuangan dijalankan oleh Indra Widjaja.

Tidak hanya itu, cucu Eka Tjipta atau generasi ketiga keluarga Widjaja juga dilibatkan dalam gurita bisnis sang konglomerat dengan membawahi bisnis bidang energi dan infrastruktur. Generasi ketiga tersebut adalah Fuganto Widjaja anak dari Indra Widjaja yang membawahi PT Golden Energy Mines Tbk dan PT Berau Coal Energu Tbk. jk/rm3/rmc

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU