Hasan Bisri, Klaim Punya Izin Tanah Kavlingan, Diduga Abal-abal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 22:11 WIB

Hasan Bisri, Klaim Punya Izin Tanah Kavlingan, Diduga Abal-abal

i

Tanah kavlingan Rukun Barokah milik Hasan Bisri, yang diduga bermasalah. SP/tim SP

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo- Tanah Kavlingan Rukun Barokah’ yang berlokasi di sebelah utara balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo dan dibangun di atas  persawahan produktif, kini jadi sorotan warga Sidoarjo.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

 Diduga kuat, penjualan tanah disana tak dilengkapi izin. Herannya pihak developer sudah melakukan pemasangan umbul umbul dan papan promosi penawaran. Pihak kepolisian menduga kasus ini ada unsur penipuan.

 Hasan Bisri yang mengaku pengembang, saat dikonfirmasi mengklaim jika pihaknya sudah mengurus semua izin yang dibutuhkan. “Sudah dicek BPN, lahan bukan hijau, tapi ungu, dalam arti perumahan,”kata Hasan lagi  tanpa menjelaskan maksud dari hijau dan ungu tadi. Padahal sehari sebelumnya, Hasan mengaku belum melakukan pengurusan izin tanah kavlingan miliknya.

 Tak hanya itu, Hasan juga mengatakan, ia sudah mengurus perizinan di beberapa instansi lain. “Saya bisa menembus rekan-rekan yang ada di BPN dan Bappeda dan Dispenda,”tegas Hasan, Selasa (3/8/2020). Saat ditanyai instansi itu masuk wilayah mana, Sidoarjo atau Pasuruan, Hasan enggan menjawab.  Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi,  Hasan Bisri membeli tanah kavlingan itu dari pemilik sawah benama Ridan. Saat dibeli Hasan, tanah berstatus  letter C.

 Dari pengakuan Hasan, Tim Surabaya Pagi melakukan investigasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo untuk mengetahui keaslian izin tanah kavlingan ‘Rukun Barokah yang berlokasi di sebelah utara balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo itu.

Menurut Staf bagian informasi di BPN, pengembang yang sudah mengklaim izin tanah dan mengatakan jika sudah mengurus ke pihak BPN seharusnya bisa menunjukkan nomor berkas permohonan.

"Jadi kalau pengembangnya jujur pasti bukan hanya ngomong kalau sudah mengurus ke BPN, tapi juga bisa menunjukkan nomor berkas permohonan. Banyak yang ngomong secara lisan kalau sudah mengurus ke BPN tapi ternyata tidak bisa menunjukkan nomor berkasnya," ujar staf bagian informasi BPN Kabupaten Sidoarjo kepada Surabaya Pagi, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bangun Drainase Sepanjang 1 KM di Ruas Jalan Beton Geluran – Suko 

Dirinya menambahkan jika sekarang sudah banyak yang mengaku sudah mengurus ke BPN dan mampu menunjukkan nomor berkas permohonan, tetapi ternyata nomor berkas tersebut palsu ketika dicek di kantor BPN.

"Banyak juga yang bisa menunjukkan nomor berkas permohonan, tetapi ternyata nomor berkasnya palsu. Maka dari itu harus benar-benar dicek nomornya. Jika nama pemohon cocok dengan nomor berkasnya berarti asli. Kalau tidak ya berarti abal-abal," imbuhnya.

Saat Surabaya Pagi bertanya kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengurus izin, dan mungkin atau tidak jika hanya membutuhkan sehari untuk mengurus izin, staf BPN mengatakan dengan pasti jika tidak mungkin bisa sehari jadi karena banyaknya jumlah pemohon

"Kok sakti sekali bisa sehari jadi? Kita bisa lihat bersama segini banyaknya lho yang ngurus berkas disini. Semua itu pemohon. Tidak mungkin kalau bisa sehari jadi," pungkasnya.

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo,  Ari Suryono mengatakan, penjualan tanah kavling di Kabupaten Sidoarjo tidak diperbolehkan. DPMPTSP tidak akan mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena terbentur banyak aturan tentang pembangunan. “Karena itu, banyak yang terbengkalai,” katanya.

DPMPTSP juga telah membentuk tim untuk menindaklajuti laporan terkait masalah penjualan tanah kavling maupun perumahan yang menyalahi izin. Tim dibentuk bersama dengan OPD terkait. “Termasuk juga Satpol PP yang nantinya akan terjun ke lapangan,” katanya.

 

Sayangnya, terkait kasus ini, Camat Jabon Mukhammad Azis Muslim S. Sos tdk memberikan statemen apa-apa saat dikonfirmasi wartawan.  Aziz memilih bungkam. tim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU