Hasil Jualan Bakso Kurang, Arek Tambak Deres Nekat Jualan Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Mar 2018 14:21 WIB

Hasil Jualan Bakso Kurang, Arek Tambak Deres Nekat Jualan Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Choirul (34) warga Tambak Deres Surabaya, nekat nyambi berjualan narkoba jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya itu tersangka dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka Choirul mengaku jadi pengedar dan menjual sabu karena penghasilan kurang saat berjualan bakso. Dari penangkapan Choirul, Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 1,26 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,53 gram; 10 (sepuluh) buah pipet kosong; 1 (satu) buah sekrop; 3 (tiga) pack plastik klip; 1 (satu) buah timbangan; 2 (dua) buah kotak warna hitam; 1 (satu) buah HP; 1 (satu) lembar potongan isolasi. Sementara penangkapan tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh upaya penyelidikan, sampai melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. "Waktu diamankan, tersangka sedang berada di rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan di dapatkan 1,26 gram sabu dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,53 gram," kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Kamis (8/3/2018). Kepada petugas tersangka mengaku bahwa dirinya membeli sabu tersebut dari seseorang yang berinisial SF di Rabesan Madura. "Sabu saya beli dari SF dan sudah 3 kali beli sebanyak 1 gram dan dihargai Rp 900 ribu, saya pakai untuk menunjang tenaganya selama bekerja," akunya. Kini untuk mempertanggung jawab, atas usaha sampingannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lantaran telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1. (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU