Hasil Penjambretan Untuk Judi, Kakak adik di Lamongan Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Agu 2019 18:58 WIB

Hasil Penjambretan Untuk Judi, Kakak adik di Lamongan Dibekuk Polisi

SURABAYA PAGI, Lamongan - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk 3 pelaku penjambretan yang disertai dengan kekerasan, dua diantaranya sebagai kakak adik, ketiganya warga Desa Sukolilo Kecamatan Sukodadi Lamongan. Kini ketiga pelaku yang biasa melakukan aksi penjambretan di sekitar Lamongan itu, dijebloskan ke tahanan Mapolres setempat, dengan kondisi kaki pincang menyusul timah panas yang ditumpahkan oleh Polisi ke pelaku, setelah sebelumnya berupaya melarikan diri. Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung ditemani Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat saat Press Releas menyebutkan, Senin (12/8/2019) ketiga pelaku penjambretan masing-masing inisial MPM (22), MES (24) dan MS (21) adalah, dua diantaranya kakak beradik MES sama MS. Kaka beradik ini kata Feby panggilan akrab Kapolres Lamongan, melakukan aksi penjambretan dengan cara bergoncengan dan bergantian sebagai joki. "Kedua kakak beradik ini melakukan penjambretan dengan sasaran perempuan dan anak sekolah," terangnya. Mereka berdua lanjut Feby, melakukan penjambretan yang sesekali tidak segan-segan melukai korban itu, mendapatkan pengawasan dari MPM alias Yahya yang juga residivis tahun 2016 dengan kasus yang sama. "MPM ini selain residivis ia juga selalu mengawasi dua pelaku lainnya yang melakukan penjambretan, istilahnya yang mengomando pelaku kakak beradik ini," ungkapnya. Pelaku kata Feby, mengaku pernah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali yaitu di jalan baru Made Kecamatan Lamongan, depan SPBU Surabayan, Sukodadi, jalan Kombespol M.Duryat Lamongan, dan satu di jalan raya kalitengah, Kecamatan Kalitengah Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario 125, dan Satria yang digunakan untuk operasi, 3 handphone, satu nota pembelian handphone, uang Rp 650 ribu, hand jaket, switer jean. "Barang bukti semua sudah kita amankan," ujarnya. Sementara itu, dalam penyidikan pelaku mengakui kalau telah melakukan penjambretan dengan kekerasan tersebut. Hasil dari aksi kejahatan itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk berjudi. "Selain untuk kebutuhan sehari-harinya, hasil kejahatannya digunakan untuk judi," terangnya tanpa menyebut judi yang dimaksud. Karena itu tambah Feby, aksi yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini masuk kategori cukup meresahkan bagi masyarakat Lamongan, maka pelaku akan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara seperti yang disebutkan dalam pasal 365 KUHP. Selain itu, Polisi akan terus mengembangkan hasil penangkapan 3 pelaku ini, karena diduga pelaku melakukan aksi penjambretan ini ada jaringannya. "Kita terus dalami kasus ini," aku Feby mengakhiri pembicaraannya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU