Hendak Beraksi, Warga Bulak Rukem Diciduk Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jul 2020 21:31 WIB

Hendak Beraksi, Warga Bulak Rukem Diciduk Petugas

i

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. SP/tyan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, membekuk pelaku curanmor yang beraksi di depan Mushola Jalan Sukodono 3/65 C Surabaya. Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Kenjeran pada pukul 19.00. WIB.

Pelaku tersebut diketahui bernama Muhammad Faisol (31) warga Jalan Bulak Rukem Gg 1 Masjid No.5-B, RW 001 / RW 005 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya. 

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. S. AMd. menyatakan, awal mula Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku saat ini sedang melakukan aksi di Jalan Kenjeran, selanjutnya Unit Reskrim melakukan pencarian dan ternyata benar bahwa pelaku hendak beraksi di Jalan Kenjeran.

"Unit Reskrim mengetahui pelaku sedang melakukan aksi pencurian tepatnya di depan Karaoke Top 5 Jalan Kenjeran Surabaya, selanjutnya dilakukan penangkapan," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Dari hasil interogasi tersangka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 TKP bersama dengan temannya bernama GOGOH alias TOYIB (DPO).

Petugas lantas melakukan penggeledahan dan menemukan sepasang kunci palsu atau kunci "T", lalu sandal warna hitam, 2 (dua) buah anak kunci palsu atau kunci "T", dan 1 (satu) buah helm warna merah kombinasi, 1 (satu)  buah kaos warna gelap. 

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal  363 ayat  4e dan 5e Jo 53 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU