Hendak Kirim Sabu, Pria Surabaya Ditangkap Polisi di Menganti

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 13:58 WIB

Hendak Kirim Sabu, Pria Surabaya Ditangkap Polisi di Menganti

SURABAYAPAGI.com - KW warga Tambak Mayor Madya, Surabaya ditangkap jajaran Unit reskrim Polsek Menganti saat akan mengirimkan paket hemat sabu-sabu. Terungkapnya jaringan pengedar narkotika di perbatasan Ibu Kota Surabaya ini berawal saat Polsek Menganti yang mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu ke wilayah Gresik. Dari data dan informasi, anggota Polsek Menganti langsung melakukan pencarian, sehingga berhasil menangkap KW di jalan Mutiara, Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD), Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. "Ketika ditangkap KW gerak-gerik mencurigakan berada di sekitar kompleks Perumahan KBD, sehingga anggota Polsek Menganti berhasil menangkapnya, kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, melalui rilis Humas Polres Gresik, Senin (27/1/2019). Wahyu menambahkan, ada tiga poket sabu yang disita sebagai barang bukti, masing-masing 0,52 gram, 0,12 gram dan 0,10 gram. Selain itu, ada sebuah telepon seluler yang dipakai berkomunikasi ikut diamankan. Alumnus Akpol 2007 itu memastikan KW sudah ditetapkan tersangka. Saat ini, anggota Unit Reskrim masih melakukan pengembangan untuk menemukan jaringan pengedar yang sering beroperasi di wilayah Gresik Selatan. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun, mantan Kapolres Bojonegoro. Sementara, Kapolsek Menganti AKP Ramadhan menyatakan, wilayah Kota Santri harus terbebas dari peredaran barang haram, mulai minuman keras (miras) sampai narkotika. Anggota Polsek Menganti akan terus melakukan operasi wilayah secara rutin khususnya wilayah perbatasan Kota Surabaya barat. Titik-titik rawan akan terus dipantau secara berkala, kata Ramadhan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU