Hendak Pesta Sabu, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 16 Mei 2020 15:10 WIB

Hendak Pesta Sabu, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor

i

Pelaku Hanafi (36) dan Erick Kurniawan (36) berhasil ditangkap polisi.SP/bj.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Unit Reskrim Polsek Gedangan akhirnya berhasil meringkus Hanafi (36) warga Jalan Pandegiling Gang I RT 01 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Kota Surabaya dan Erick Kurniawan (36) warga Jalan Jakarta No. 07 Surabaya.

Keduanya ditangkap saat akan menggelar pesta sabu, usai menjual motor hasil curiannya ke penadah di kawasan Madura.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Kapolsek Gedangan Polres Sidoarjo Kompol Heri Siswoko mengatakan kedua pelaku adalah yang mencuri motor M. Yunus (53) warga Simbatan RT 01 RW 02 Kec. Kanor Kab. Bojonegoro, saat belanja di minimarket Gedangan. “Motor korban yang dicuri, motor jenis Vario Nopol S 4772 CX,” ujarnya Sabtu (16/5/2020).

Heri menjelaskan, usai korban mendapati motornya dicuri, langsung melapor ke Polsek Gedangan. Di TKP, anggota memeriksa saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemdes Karang Tanjung Genjot Pavingisasi Jalan Usaha Tani

Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Reskrim Polsek Gedangan menemukan petunjuk identitas kedua pelaku. “Kedua pelaku terekam kamera CCTV saat melakukan aksinya,” ungkapnya.

Setelah ditunggu beberapa jam di tempat persembunyian kedua pelaku, akhirnya pelaku datang dengan mengendarai motor yang digunakan saat beraksi di parkiran Indomart, yakni motor jenis Yamaha Vega Nopol L 6114 NK. “Anggota Polsek Gedangan langsung menangkap keduanya. Saat pemeriksaan, ternyata keduanya sedang mempersiapkan alat untuk pesta sabu. Namun sabu tak ditemukan hanya alat hisap saja,” paparnya.

Baca Juga: Main Seru di Funworld Unimas District Sidoarjo Semakin Lengkap

Saat di interogasi keduanya mengakui jika usai mencuri motor di Gedangan dan motornya sudah dijual ke Madura dengan harga Rp 4 juta. Keduanya langsung digelandang ke Madura. Namun penadah dan motor hasil kejahatan sudah lenyap. “Penadah sudah kabur dengan membawa motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Dalam penangkapan kedua pelaku polisi, juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 6114 NK, satu buah ATM BCA, dan satu buah HP merk Xiaomi warna hitam. “Kini pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum,” pungkasnya.sd01

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU