Home / Korupsi : Mengkritisi Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung

Hentikan Korupsi Rp 184 M, Dicurigai untuk ‘Sangu’ Pensiun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Mei 2018 21:48 WIB

Hentikan Korupsi Rp 184 M, Dicurigai untuk ‘Sangu’ Pensiun

Kebijakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Elieser S Maruli Hutagalung yang menghentikan dugaan korupsi penjualan Gelora Pancasila, membuat pakar dan praktisi hukum kaget. Pasalnya, Kejati sebelumnya sudah mencekal tiga pengusaha properti, yakni Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Dalam perkara ini juga ditaksir merugikan negara hingga Rp 184 miliar. Ironisnya, penghentian kasus besar ini di saat Maruli Hutagalung akan memasuki masa pensiun besok, tanggal 1 Mei 2018. Ada apa di balik penghentian kasus ini? ------------ Purwanto, pengurus DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) kota Surabaya mengatakan Kejati Jatim punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Namun, jika ditemukan alasan tidak rasional dalam penghentian itu, tentu akan menjadi polemik. Bisa diajukan praperadilan," sebut Purwanto dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (29/4/2018). Disela-sela perpisahannya, Rabu (25/4/2018) lalu, Maruli Hutagalung memastikan akan meneken Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Gelora Pancasila. Alasan Maruli, pihaknya sudah mengembalikan aset Pemkot tersebut senilai Rp 184 miliar. Terlebih lagi pihaknya juga kesulitan mencari saksi yang sudah banyak meninggal. "Selain itu surat-suratnya juga nggak tahu kemana, jadi kemungkinan kita hentikan. Terlebih lagi ini sifatnya masih penyidikan umum, belum ada tersangkanya," jelas Maruli saat itu. Mengenai alasan Kajati tersebut, Purwanto tak membantah jika penegakan hukum dalam perkara korupsi itu untuk menyelamatkan uang negara. Namun, pengembalian kerugian negara tak menghapus pidananya. "Apakah dengan dikembalikannya kerugian negara itu menghilangkan tindak pidana? Kan tidak," kritik Purwanto. Ditanya apakah indikasi permainan hukum di balik penghentian penyidikan kasus Gelora Pancasila? Menurut Purwanto, Kajati Maruli harusnya mempertimbangkan betul konsekuensi dari kebijakannya menghentikan sebuah perkara. Apalagi, kasusnya menjadi perhatian publik. Sebab, posisi Maruli sangat strategis sebagai Kajati. Terlebih lagi penghentian saat ia mau pensiun. "Persepi orang bisa saja untuk sangu pensiun. Itu risiko yang akan ditanggung," ujar dia. Gugat Praperadilan Sementara itu, advokat Sumarso menyarankan Pemkot Surabaya mengajukan praperadilan atas penghentian kasus Gelora Pancasila. Sebab, dalam kasus ini sudah dinyatakan ada kerugian negara Rp 184 miliar. Artinya, unsur pidana korupsinya sudah memenuhi. Tinggal melengkapi alat bukti lainnya. Menurut Sumarso, kalau memang tidak cukup bukti harus diselesaikan di Pengadilan. Nanti biar hakim yang memutuskan. "Syarat penghentian penyidikan itu tidak cukup bukti dan tidak mengandung unsur pidana. Nah untuk membuktikan itu, harus diuji di praperadilan," jelasnya. Dicekal, Potensi Tersangka Ia juga menyesalkan kebijakan penghentian itu. Terlebih lagi, Kejati Jatim sudah menaikkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Kejati juga sudah mencekal tiga orang. Publik kan sudah tahu seseorang yang sudah dicekal itu potensinya besar (untuk jadi tersangka, red). Apalagi perkara ini menurut Pemkot dirugikan," terang Sumarso. Mengenai alasan saksi meninggal yang diungkap Kajati, menurut Sumarso, itu tidak masuk akal. Sebab, saksi hanya sebatas untuk meyakinkan. Yang terpenting adalah bukti tetap ada dan tidak hilang. "Kalau saksi (meninggal) kan gak apa-apa, masih ada alat bukti. Kalau bukti kan gak meninggal. Sekarang yakin gak dengan bukti yang dimiliki terjadi penyalahgunaan wewenang. Dan harus diputuskan di pengadilan," tegasnya lagi. Namun ia enggan menilai soal indikasi permainan hukum dalam penghentian kasus ini. Ia lebih menyoroti untuk regulasi aturan main yang dipakai Kejati. "Saya melihat aturan mainnya seperti apa yang dipakai Kejati," pungkas Sumarso. Belum Diserahkan Sebelumnya, Pieter Talaway, kuasa hukum Prawiro Tedjo Cs, menyebutkan saat ini pihaknya sudah melakukan perundingan dengan Pemkot Surabaya untuk proses penyerahan aset Gelora Pancasila. Untuk jadwal pasti penyerahan, belum bisa memastikan. Sebab belum menemukan kesepakatan final. Pihaknya, lanjut Pieter, saat ini masih melakukan penjajakan untuk meminta ganti rugi atas bangunan Gelora Pancasila kepada Pemkot Surabaya. "Karena bangunan itu milik kita. Ya, tentu ada ganti rugi dulu baru kita serahkan seluruhnya," bebernya. Pada dasarnya, lanjut Pieter, itu bukan penyerahan aset, hanya sebatas penyerahan tanah. Sebab di atas tanah itu ada bangunan yang dimiliki oleh kliennya. "Bukan penyerahan aset, tapi penyerahan tanah," ujarnya lagi. n alq/qin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU