Hibah ke Polda, Risma Dinilai tak Transparan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jul 2019 05:11 WIB

Hibah ke Polda, Risma Dinilai tak Transparan

Hingga Kini, DPRD Surabaya Belum Beri Persetujuan Hibah Aset untuk Tiga Kantor Polsek Baru. Motif Risma Berikan Hibah ini Dipertanyakan, lantaran Anaknya Sempat Diperiksa Kasus Jalan Gubeng Rangga Putra-Miftahul Ilmi, Tim Wartawan Surabaya Pagi Kedatangan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim, Senin (15/7) lalu, untuk pemberian hibah berupa 3 aset lahan dan bangunan untuk tambahan Polsek baru, menimbulkan polemik. Pasalnya, hingga kini hibah aset tersebut belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Surabaya. Sementara Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Bahkan, dalam sejumlah pasal di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga disebut harus sepengetahuan dan persetujuan legislatif. Kini motif pemberian hibat aset itu dipertanyakan. Sebab, putra sulung Risma, Fuad Benardi, sempat disangkutpautkan dengan kasus amblesnya Jalan Gubeng dan pernah diperiksa penyidik Polda. ------------- Demikian diungkapkan dua anggota Badan Anggar (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Vinsensius Awey dan Mazlan Mansyur, serta pakar ilmu administrasi negara Universitas Airlangga (Unair) Dr. Sri Winarsih, MH. Ketiganya dihubungi Surabaya Pagi secara terpisah, Minggu (21/7/2019), saat dimintai tanggapannya terkait hibat aset Pemkot Surabaya ke Polda Jatim. Menariknya, Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser, yang dikonfirmasi terpisah malah mengaku belum mengetahui penyerahan hibah tersebut. Pakar ilmu administrasi negara, Sri Winarsih menegaskan, hibah aset tanah/bangunan dari Pemkot Surabaya kepada Polda Jatim harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pasalnya, aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang pelepasannya wajib sepengetahuan Dewan. Menurut Sri Winarsih, ketentuan harus adanya persetujuan DPRD sebelum hibah terjadi terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Bahkan, dalam sejumlah pasal di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga disebut harus mendapat persetujuan DPRD. "Hibah dari pemerintah daerah itu ada tahap-tahapnya seperti yang diatur dalam PP No.27/2019, semisal perencanaan, pengadaan dan hibah itu sendiri," cetus Sri Winarsih kepada Surabaya Pagi, Minggu (21/7/2019). Selain itu, hibah juga harus mengikuti asas pengelolaan keuangan daerah yang baik. Hal itu juga sesuai dengan PP No. 2/2012 tentang Hibah Daerah. Dalam hal ini, hibah aset pemerintah daerah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBD Perubahan. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nantinya, dimuat realisasi APBD yang di dalamnya terdapat hibah bersangkutan. Yang harus diperhatikan, sambung Sri Winarsih, adalah bentuk kerjasama antara Pemkot sebagai instansi horisontal dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sebagai instansi vertikal. Apakah kerjasama keduanya sekedar penggunaan atau pemanfaatan? Kalau disebut hibah, tentu ada kaitan dengan status kepemilikan lahan/bangunan. "Kalau hanya memanfaatkan, nanti bisa dikembalikan. Kalau hibah kan diberikan, pengalihan hak atas sesuatu. Jadi ada hubungannya dengan status kepemilikan" papar Sri Winarsih. Belum Transparan Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey mengungkapkan, hibah kekayaan daerah mesti mengikuti prinsip transparansi. Dalam hal ini, Pemkot harus meminta persetujuan DPRD. Namun sepanjang pengetahuannya, Pemkot belum menyampaikan niat hibah tanah/bangunan di tiga kecamatan yang bakal diperuntukkan sebagai Mapolsek. Walau demikian, Awey meyakini kalau Pemkot tidak akan menerobos aturan main kekayaan daerah yang dihibahkan. "Ketentuan yang berlaku harus sepengetahuan dewan," tegas Awey, Minggu (21/7) kemarin. "Pemkot tidak akan ceroboh-lah dalam hal ini, yakin politisi Partai Nasdem ini. Senada dengan Awey, anggota Komisi C lainnya Mochammad Machmud juga belum menerima informasi adanya hibah tiga aset daerah kepada Polda. Menurutnya, kalau rencana itu benar-benar dieksekusi, mestinya Pemkot berlaku transparan dalam melepas kekayaan daerah kepada pihak lain. "Saya tidak tahu. Coba tanya ke Banggar (badan anggaran)," tutur politisi Partai Demokrat ini. Belum Diusulkan Anggota Banggar DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur mengaku sudah mengetahui rencana hibah aset daerah kepada Polda Jatim. Hanya saja, dirinya belum menerima usulan resmi permohonan persetujuan hibah dari Pemkot. Menurutnya, pelepasan aset daerah harus ada payung hukumnya, dalam hal ini peraturan daerah (perda). "Belum ada resminya. Tetapi yang namanya pelepasan daerah itu harus ada payung hukum perdanya yang disahkan bersama-sama DPRD. Hingga saat ini belum ada usulan dari Pemkot," ungkap politisi PKB ini. Menurut Mazlan, hibah tiga aset daerah dari Pemkot Surabaya kepada Polda Jatim masih sebatas pertemuan antara dua penjabat tinggi masing-masing institusi. Jika benar nantinya rencana itu dijalankan, dia meyakini Pemkot bakal meminta persetujuan wakil rakyat. "Hibah itu kan masih pertemuan wali kota dan kapolda. Nanti bisa diusulkan melalui RAPBD Perubahan oleh Pemkot," papar Mazlan. Jawaban Kabag Humas Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Surabaya, Muhammad Fikser enggan berkomentar terkait hal tersebut. Dia bahkan mengaku tak tahu menahu apakah soal hibah tiga lahan dan bangunan itu sudah disetujui oleh DPRD Surabaya atau belum. Saya belum tahu itu. Nanti saya tanyakan dulu, jawabnya ketika dihubungi Surabaya Pagi via telepon, Minggu (21/7). Fikser kemudian buru buru mengakhiri percakapan. Padahal, ketika Walikota Tri Rismaharini mendatangi Polda Jatim untuk pemberian hibah, pada Senin (15/7) lalu, Fikser ikut mendampingi orang nomer satu di Kota Surabaya itu. Hibah tersebut rencananya digunakan untuk tambahan Kantor Polsek di Surabaya. Ketiga aset Pemkot Surabaya yang dihibahkan kepada polisi itu yakni untuk wilayah Sambikerep, Bulak, dan Gununganyar. Dengan demikian, jumlah kantor polsek di Surabaya genap menjadi 31 sesuai jumlah wilayah kecamatan, baik itu di wilayah Polrestabes Surabaya maupun Polres Tanjung Perak. "Ini tadi sama Pak Kapolda kami membahas soal hibah aset untuk polsek, karena pembahasannya dengan harus Polda," kata Risma saat itu. Hibah aset tanah dan bangunan untuk kantor polsek itu menurut Risma semata-mata agar penataan aset di Kota Surabaya tertata dengan baik. Sebelum memiliki kantor polsek sendiri, wilayah Kecamatan Bulak masuk wilayah hukum Polsek Kenjeran, wilayah Gunung Anyar masuk wilayah hukum Polsek Rungkut, sementara wilayah Sambikerep masuk wilayah hukum Polsek Lakarsantri. Menariknya, setelah kedatangan Risma ke Polda, berkas kasus Jalan Gubeng ambles yang sempat menyeret Fuad Benardi, kemudian dinyatakan P-21 (sempurna). Tak ada tambahan tersangka baru, yang berarti putra sulung Walikota itu lolos dari jeratan hukum. Padahal sebelumnya, berkas kasus ini bolak-balik dikembalikan jaksa Kejati Jatim (P-19). Ini yang kemudian menjadi polemik. Alasan Keamanan Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam sebuah seremoni peletakkan batu pertama di Mapolda Jatim, Senin (15/7/2019) mengatakan, sebanyak 21 proyek revitalisasi ditargetkan selesai tahun 2019 ini. Sumber dana proyek-proyek tersebut berasal dari APBN, hibah pemda dan dana BLU (badan layanan umum). Pada hari yang sama, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bertemu Kapolda Luki untuk membahas rencana hibah aset Pemkot di tiga kecamatan guna dimanfaatkan Korps Bhayangkara sebagai Mapolsek. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengungkapkan, alasan wali kota menghibahkan aset daerah untuk polsek adalah karena faktor keamanan di tiga wilayah kecamatan tersebut. Polda pun akan berkoordinasi dengan Mabes Polri atas usulan Risma ini. "Usulan ini tidak serta merta diserahkan ke polda, tetapi kami harus koordinasi dulu dengan Mabes Polri. Nanti bakal kami tindak lanjuti dengan perencanaan pembangunan," jelas Barung kala itu. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU