Hilangnya Nama Caleg Hanura di Dapil 2 Jember, Bawaslu Jatim Tunggu Kajian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 17:44 WIB

Hilangnya Nama Caleg Hanura di Dapil 2 Jember, Bawaslu Jatim Tunggu Kajian

SURABAYAPAGI.com, Jember - Permasalahan hilangnya calon legislatif DPRD Kabupaten Jember dari Partai Hanura di Dapil 2, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak bisa merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Menurut Nur Elya Anggraeni anggota Bawaslu Provinsi Jatim, pihaknya menilai persoalan hilangnya nama Caleg Hanura di dapil 2 Jember tidak bisa direkomendasikan untuk PSU. "Sesuai dengan aturan PSU bisa dilaksanakan sampai tanggal 27 April atau 10 hari tenggang waktunya setelah pemungutan suara. Sehingga yang berwenang memutuskan PSU yakni Mahkamah Konstitusi (MK)." Kata Elya, Jumat 17 Mei 2019. Elya juga menjelaskan, persoalan Dapil 2 Jember ini memang menjadi atensi dan beberpa pihak meminta untuk dilakukan PSU. "Tetapi, saat ini untuk Dapil 2 akan dilakukan pembahasan internal oleh Bawaslu Kabupaten." Tambahnya. Ely menegaskan, Bawaslu Jatim masih menunggu hasil pembahasan tersebut. Jika nantinya terjadi dugaan pelanggaran, nantinya persoalan ini bisa di naikkan dan menjadi atensi Bawaslu Provinsi. "Jika, adanya dugaan pelanggaran tersebut sudah ditemukan dan di kaji oleh Bawaslu Provinsi. Putusan tersebut dijadikan bahan pertimbangan kepada MK untuk diambil keputusan apakah akan dilakukan PSU atau tidak." Pungkasnya.(Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU