Himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tentang Industri Keuangan Pasca Coron

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mar 2020 10:31 WIB

Himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tentang Industri Keuangan Pasca Coron

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada sejumlah perusahaan yang berada di sektor jasa keuangan untuk mulai melakukan penyesuaian operasional dengan mengurangi interaksi dengan antar-orang. Penyesuaian ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Himbauan ini diberlakukan untuk semua Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. Dikutip dari laman cnbc, "... penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat," tulis himbauan tersebut, dikutip Senin (16/3/2020). Selain itu, seluruh lembaga jasa keuangan ini diharapkan untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan kerja dan sarana publik yang dikelolanya seperti ATM, loket bank dan sarana lainnya. OJK juga menghimbau kepada sektor ini untuk membatasi perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI. Kegiatan internal maupun eksternal yang melibatkan aksi mengumpulkan sejumlah orang juga diharapkan ditiadakan. Diharapkan interaksi hanya dilakukan secara digital.(cnbc/cr-01/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU