Hina Jokowi, Begini Nasib Kasus Habib Bahar Bin Smith

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Nov 2018 14:17 WIB

Hina Jokowi, Begini Nasib Kasus Habib Bahar Bin Smith

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan menerima pelaporan Habib Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. "Sudah diterima oleh Bareskrim," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29 November 2018. Hari ini, kata Dedi, dari Bareskrim menyerahkan laporan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Nantinya, dari penyidik Siber akan melakukan assesment terhadap laporan tersebut. "Jadi belum ada perkembangan karena baru kemarin laporan kan. Nanti di assesment terkait laporan tersebut," katanya. Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamarudin melaporkan Habib Bahar Bin Smith terkait dengan video ceramah dia yang menyatakan tentang Jokowi kayaknya banci. Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri, Rabu, 28 November kemarin. Selain La Kamarudin, Muannas Alaidid dari Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar. Materi pelaporannya sama, yakni mengenai ceramah Habib Bahar. "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," tutur Muannas, mengutip pernyataan dalam ceramah Habib Bahar yang menjadi dasar pelaporannya. "Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, kepala negara, dan kepala pemerintahan, jangan hanya pada pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes, silahkan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu." Kata Muannas. Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU