Hina Walikota Risma, lewat Medsos Sifat Pengecut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jan 2020 23:50 WIB

Hina Walikota Risma, lewat Medsos Sifat Pengecut

SURABAYAPAGI.COM,Kini Polrestabes Surabaya sedang mengusut penghinaan terhadap Walikota Risma. Pengusutan ini berdasarkan laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum. Terlapor adalah akun facebook Zikria Dzatil. Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai pelapor didasarkan kuasa resmi dari Wali Kota Risma. Dugaan penghinaan melalui Medsos ini diketahui pada tanggal 16 Januari dari akun atas nama Zikria Dzatil. Akun ini mengunggah foto Walikota Tri Rismaharini di media sosial Facebook. Foto ini dibarengi keterangan bertuliskan,Anjirr.. Asli ngakak abiss.. Nemu ni foto sang legendaris kodok betina . Selain melaporkan akun atas nama Zikria Dzatil, juga ada unggahan bernada hinaan yang dilakukan akun media sosial bernama Farel Grunch. Akun ini menulis caption Calon TKW lagi di-trainning mau dikirim ke Arab Saudi. Fenomena semacam ini oleh pengguna medsos disebutonline shaming. Dalam situs Parent Info, online shaming didefinisikan sebagai kejadian di mana seseorang disasar dan diserang oleh pengguna internet lain di media sosial. Bahasa pengguna medsos, Online shaming timbul akibat ucapan-ucapan, tindakan, atau gambar yang pernah diunggah oleh si korban. Sering kali online shaming melibatkan publik luas meski tidak sedikit juga kasus yang berskala kecil atau dengan jumlah pelaku terbatas. Praktis, online shaming merupakan salah satu bentuk perundungan di dunia digital yang bisa berdampak signifikan di kemudian hari. Bahasa hukumnya, pembuat akun berkeinginan untuk mempermalukan orang lain di media sosial. Ini bagi kalangan hukum termasuk pelaku criminal. Praktik sehari-hari, sering komentar-komentar individual bernada mencemooh muncul di medsos. Bisa direncanakan dan bisa iseng. Dan kejadian seperti ini tak jarang dimanfaatkan beberapa media untuk menyetir pandangan masyarakat yang lebih luas lagi. Terutama lewat judul yang provokatif dan bertendensi negative. Bahkan acapkali dibubuhi dengan potongan-potongan opini sarkastik dan foto sinikel. Saat ini ada kecenderungan online shaming telah tumbuh subur dan seolah menjadi bagian inheren dalam kehidupan layar elektronik. Dalam keseharian, kita sering membaca sejumlah individual di dunia online cenderung ada yang berani melakukan hal ini daripada secara langsung di kehidupan nyata. Menjadi suatu yang ironis, manakala ada individual-individual yang tidak bertanggung jawab. Misal menggunakan media sosial untuk menghina dan menjatuhkan pejabat atau pengusaha atau politisi tertentu. Apalagi kini menjelang Pilkada serentak 2020, dimana Risma, sudah tak bisa maju lagi. Risma kini sedang menggadang-gadang birokrat karir binaannya seperti Ery Cahyadi. Ada pertanyaan yang perlu kita sodorkan kepada pembuat akun diatas. Apakah mereka memang i tidak memiliki pekerjaan lain, kecuali sibuk berselancar di sosial media. Atau dibayar politisi atau pengusaha tertentu untuk menghina Walikota Risma? Menggunakan akal sehat, pemilik atau pembuat akun diatas, perlu ditanyakan apa keuntungan menghina seseorang di media sosial? Apa mereka mendapat uang, janji jabatan atau kekuasaan? Apalagi menghina seseorang yang memiliki kedudukan di sebuah kota, seperti walikota Risma. Siapa pun yang masih memiliki akal sehat, akan sedih dan prihatin melihat kelakuan sejumlah netizen yang menggunakan sosial media hanya untuk menebar kebencian. Apalagi si netizen menggunakan akun asli. Nitizen ini bisa berakibat dirinya menanggung akibat dari perbuatannya yaitu berurusan dengan hukum. Tetapi tidak sedikit nitizen yang menggunakan akun palsu. Maklum, kasus yang dilaporkan bagian hukum Pemkot Surabaya ini, akun bernada menghina dan menjatuhkan Walikota Risma? Dengan menghina di medsos lalu menghapus akun itu, pantaskah pemilik akun ini dianggap seorang berhatinurani. Bisa jadi dia mewakili sosok pengecut. Pengecut dalam bahasa agama adalah manusia berakhlak tercela. Orang yang memiliki sifat ini kata beberapa ulama, bila ia mati dan mendengar bunyi burung, hatinya terasa terbang. Dan bila ada langkah kuda, hatinya berdegup kencang. Beberapa ulama menyebut umumnya pengecut, kesehariannya selalu gundah dan guncang jiwanya, karena takut menghadapi masalah. Ada kecenderungan, tingkahnya tidak menunjukkan warna asli pribadinya. Bahkan ucapannya acapkali selalu berbeda dengan isi hati kecilnya. Pendeknya, orang-orang yang punya sifat pengecut suka bermuka dua. Menggunakan akal sehat, orang bisa bertanya individu-individu yang menyampaikan pesan dan pikirannya di dunia maya, apakah paham penghinaan yang dibuatnya dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal yang pasti, pemilik akun yang kini telah dihapus, bisa dituduh telah melakukan tindak pidana penghinaan. Terutama menilik gaya bahasa dalam menyampaikan pesan dan tuduhan penghinaan terhadap Walikota Risma. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) kata menghina diartikan "memburukkan nama baik orang; menyinggung perasaan orang (seperti memaki-maki, menistakan), sedangkan mengkritik adalah mengemukakan kritik; mengecam;" Beda dengan melakukan kritik yang terminologinya adalah "kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dari pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya." Bagi orang berakal sehat, kritikan acapkali bisa bermakna positif yaitu tanggapan atau pertimbangan terhadap sesuatu hal, baik atau buruk, sehingga perlunya perbaikan. Sementara hinaan cenderung bermakna negatif, yaitu merendakan atau memburukkan nama baik dengan motif-motif tertentu. Penghinaan melaluii media sosial bisa dikenakan ancaman Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Perbuatan ini diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah. Publik perlu sadar yaitu praktik menggunakan akun menghina seseorang itu ancaman hukumannya cukup berat. ([email protected])

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU