Hinca Geram Atas Kasus Kakek Samirin Curi Getah Karet Rp 17.480 Perak Dipid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2020 10:38 WIB

Hinca Geram Atas Kasus Kakek Samirin Curi Getah Karet Rp 17.480 Perak Dipid

SURABAYAPAGI.COM-Kakek Samirin (69) merupakan bekas buruh penderes getah karet, yang dipidakan oleh Bridgestone karena mengambil sisa getah karet seharga Rp 17.480 perak. Mendukung pelaporan itu, jaksa menuntut Samirin selama 10 bulan penjara! Hal ini sangat disesalkan. "Ini bukti bahwa praktisi hukum kita atau bahkan sebagian besar Sarjana Hukum kita terutama jaksa dan hakim itu positivis, hanya menjadi corong UU. Menerapkan hukum tanpa melihat konteks. Dalam konteks itu ada rasa keadilan," ujar ahli hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, Kamis (16/1/2020). Kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek. Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya sebesat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480. Hal ini membuat anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan geram karena selain tidak manusiawi, negara juga malah tekor. Kok bisa? "Dia dipenjara selama 2 bulan 4 hari. Untuk memberi makan dia, sehari habis Rp 20 ribu. Kali 3 bulan sudah berapa negara mengeluarkan uang? Apalagi saat ini penjara sudah over kapasitas. Tidak sebanding dengan kerugian pelapor (Bridgstone)," tutur Hinca, Kamis (16/1/2020). Hinca sempat menanyakan mengapa Samirin sampai ditahan. Padahal di kepolisian ia tidak ditahan. Jaksa berdalih takut Samirin akan melarikan diri dan tidak datang ke sidang. "Ini kan sangat subjektif, kemalasan jaksa. Macam mana mau kabur? Koruptor bisa kabur, ini kan warga biasa. Di mana keadilan," kata Hinca dengan geram. Kegeraman lainnya yaitu pelapor adalah perusahaan ban besar, Bridgestone. Kerugian Rp 17.450 yang dialami seharusnya tidak sampai diproses ke pengadilan. "Jaksa Agung agar menertibkan kasus-kasus seperti ini. Akan saya tegur dan suarakan nanti di DPR," tegas Hinca.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU