Hiu Kok Wing Didakwa Tipu Rp 30 Milyar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Nov 2019 09:38 WIB

Hiu Kok Wing Didakwa Tipu Rp 30 Milyar

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sidang pidana Penipuan kepada Direktur Utama PT Duta Utama Promosindo, Hiu Kok Wing (58) Warga Singkawang Jl Palembang Raya Blok B-7 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda Dakwaan. Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nining Dwi Ariany pada saat membacakan Nota Dakwaan mengatakan, jika terdakwa Hiu Kok Ming menawarkan tanah miliknya kepada saksi korban Widjijono Nurhadi melalui saksi Njio Tjat Tjin yang berada di Desa Lambangsari, Kec. Tambun Kab Bekasi, Jawa Barat seluas 5 Hektar. Saksi Njio Tjat Tjin alias Iskandar dimintai tolong terdakwa Hiu Kok Ming untuk menawarkan tanah miliknya. Pada saat itu terdakwa Hiu Kok Ming menjelaskan kepada saksi Widjijono Nurhadi bahwa tanah tersebut benar - benar miliknya dan sertifikatnya masih diurus di Kantor BPN Bekasi. "Terdakwa Hiu Kok Ming juga berjanji sertifikat akan terbit dalam jangka waktu 6 bulan" kata JPU Nining Dwi Ariany dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Anne Rosiana. Dari perkataan terdakwa bahwa tanah tersebut miliknya membuat saksi Widjijono Nurhadi percaya dan kemudian negosiasi dengan kesepakatan harga tanah Rp. 1. 550.000/meter atau senilai Rp. 75.151.750.000. Kepercayaan saksi Widjijono Nurhadi bertambah lantaran terdakwa Hiu Kok Ming memperlihatkan Surat Keterangan No.609/UM/NotPRI/XI/2012 Tanggal 5 November 2012. Sehingga dilakukan pembayaran dengan BG Bank BCA hingga beberapa tahap dengan total Rp. 20 Milyar. Sedangkan sisa pembayaran senilai Rp. 45milyar, akan dibayarkan kepada terdakwa Hiu Kok Ming dalam jangka 14 hari apabila terdakwa menyerahkan Asli Surat Sertifikar Hak Atas Tanah dan dokumen lainya. "Namun, pada kenyataanya surat - surat tidak pernah diserahkan," tambahnya. Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan disahkan dihadapan Notaris Priyatno terdakwa Hiu Kok Ming berjanji akan menyerahkan Asli Sertifikat Hak Atas Tanah kepada PT Mutiara Langgeng Bersama paling lama 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian 2 Mei 2013. "Hingga 14 Oktober 2013, Asli Sertifikat Hak Atas Tanah belum diserahkan oleh terdakwa Hiu Kok Ming dan cenderung menghindar" tukasnya Kemudian, saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mencari informasi terkait tanah tersebut. "Ternyata pada 1 November 2012 terdakwa Hiu Kok Ming belum memiliki Hak Atas Tanah yang dijualnya pada tanggal 14 Desember 2012, sebagaimana Akta Pelepasan Hak Atas Tanah" ujarnya. "Sehingga apa yang dituangkan oleh terdakwa baik dalam Bagian Premis angka 1 maupun dalam Pasal 4 ayat (1) PPJB Akta No. 2 Tanggal 1 November 2012 dibuat dan disahkan dihadapan notaris Priyatno, Bekasi pada Jaminan adalah tidak benar" Adanya serangkaian kejadian tersebut saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mengalami kerugian Rp. 30 Milyar. "Perbuatan terdakwa Hiu Kok Ming sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP" Pungkasnya.Nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU