Home Industri Jamu Ilegal, Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2019 23:16 WIB

Home Industri Jamu Ilegal, Dibongkar

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebuah home industri jamu kuat pria tanpa izin produksi dan edar di Surabaya dibongkar Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya. Produksi jamu kuat dengan merek Pak Kumis itu dibuat oleh Rusman Wibowo (38) warga Jalan Lamongan, Manyar Gresik. Rusman ditangkap usai tempat produksinya di Jalan Sememi digrebek polisi. Dari pengakuannya, Rusman baru empat bulan menjalan aksinya. Ia meramu sendiri jamu itu dengan bahan herbal yang terbuat dari tumbuh-tumbuhan. Keahlian membuat jamu dimiliki saat ia menjadi karyawan jamu Pak Kumis yang kini sudah tidak beroperasi karena bangkrut. "Pengakuannya dulu mantan karyawan perusahaan jamu tersebut. Maka dari itu tahu resepnya. Namun saat berproduksi, tidak ada ijin dari BPOM dan Disperindag untuk peredarannya," kata Kapolsek Wonokromo, AKP Christoper Adhikara Lebang, Senin (8/7/2019). Saat dilakukan pemeriksaan terhadap jamu tersebut, polisi menemukan indikasi kandungan zat pengawet yang berbahaya jika dikonsumsi secara berkala. "Sudah kami labkan juga, hasilnya ada beberapa zat yang terkandung seperti natrium benzoat yang besaran takarannya tidak diatur sesuai dengan aturan BPOM," tambahnya. Rusman mengaku, jika satu jamu kuat dibandrol dengan harga 25 ribu rupiah. Ia dapat mengahsilkan produksi jamu hingga 250 botol perhari. "Per botol saya jual 25 ribu. Saya edarkan ke beberapa toko jamu," akunya. Dari tangan tersangka, diamankan 250 botol isi 120 ml jamu tradisional merk Pak Kumis. 30 botol isi 120 ml jamu tradisional merk Pak Kumis (belum dilebel). 30 botol kosong untuk kemasan jamu tradisional merk Pak Kumis 1.000 butir kapsul kosong warna merah hati. (fir)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU