Honorer Secara Bertahap Dihapus, Anggota Dewan Desak Pemkab Jombang Cari So

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jan 2020 14:11 WIB

Honorer Secara Bertahap Dihapus, Anggota Dewan Desak Pemkab Jombang Cari So

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Terkait rencana penghapusan tenaga honorer, mendapat tanggapan dari wakil rakyat, dalam hal ini Komisi D DPRD Jombang. Menurut Wakil Ketua Komisi D, M Syarif Hidayatulloh, bahwa untuk mengatasi persoalan tenaga honorer yang makin lama bertambah banyak, harusnya Pemkab Jombang mencari solusi. "Pemda harus ada kepeduliannya. Kalau memang sudah keputusan pusat, minimal pemkab turut memperhatikan honorer yang juga warga dari kita sendiri," ujarnya, Jumat (31/01/2020). Pria yang akrab dipanggil Gus Sentot mengungkapkan, bahwa honorer sudah banyak, namun masih ada lagi yang mengangkat honorer. "Jadi sampai kapan kondisi seperti ini berakhir," ungkapnya. Politisi Fraksi Demokrat ini mendesak pemkab agar duduk bersama mencari solusi terbaik. Terlebih lagi para honorer yang lama sudah sepuh-sepuh. Minimal kesejahteraan mereka meningkat. "Intinya, kami berharap juga pemerintah lebih memperhatikan honorer, dan mestinya bisa mengurangi tenaga honorer setiap tahunnya," tandasnya. Sementara, Ketua Forum Honorer Eks Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan menjelaskan, tercatat ada 875 honorer eks K2 yang tergabung dalam FHK2I. "Hingga kini ada sekitar 40 persen yang berusia di bawah 35 tahun lulus sebagai CPNS dan 35 tahun ke atas telah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga jumlah honorer yang tersisa sebanyak kurang lebih 483 orang," jelasnya. Ipung merinci, pendidikan ada 100-an, kesehatan 30, dishub 60, dinas PU 150, dan yang masih banyak lagi di instansi lainnya. Tapi untuk yang honorer non K, jumlahnya 3.000 lebih. "Dalam aturan pusat kan jelas, honorer eks K2 yang tidak terakomodir di PNS maupun PPPK menjadi tanggungjawab pemda. Mengenai penghapusan honorer, masa transisi ini kan sampai tahun 2023," cetusnya. Ipung menandaskan, pemerintahh pusat sudah memberikan kesempatan untuk dihabiskan di tahun tersebut, jadinya regulasi itu sudah dihabiskan untuk pemerintah pusat tentang honorer. "Maka kemarin saat audiensi ke DPRD terkait dengan dibukanya CPNS umum itu, kita minta honorer K2 ini dibuatkan payung hukum. Hal ini mengantisipasi jika nanti sampai tahun 2023 dari honorer tidak diakomodir ASN," tandasnya. Ipung menegaskan, jadi apabila SK Bupati diterbitkan, paling tidak sudah aman dengan adanya payung hukum itu. "Minimal menjadi pegawai tetap daerah lah," pungkasnya. Perlu diketahui, permasalahan tenaga honorer di Pemkab Jombang terus menerus tak kunjung tuntas setiap tahunnya. Di sejumlah dinas masih menambah tenaga kerja disektor administrasi ataupun lainnya. Padahal, pemerintah secara bertahap hingga 5 tahun kedepan akan menghapus tenaga honorer. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU