Hotel Ibis HR Muhammad, Disegel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Okt 2019 23:50 WIB

Hotel Ibis HR Muhammad, Disegel

Alqomar-Iker, Wartawan Surabaya Pagi Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad nomer 24 Surabaya, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya, Kamis (3/10/2019). Penyegelan ini diduga karena hotel yang dikelola PT. Newland Indoraya itu tak mengantongi Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3. Karenanya, hotel yang telah beroperasi sejak tahun 2016 ini dinilai melanggar Perda Kota Surabaya nomor 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah serta Perwali Surabaya nomor 26 tahun 2010 tentang Tata Laksana Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan penertiban ini berdasarkan Surat Nomor : 660 / 13128 / 436.7.12 / 2019 tanggal 30 Agustus 2019 terkait Bantuan Penertiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. Newland Indoraya (Hotel Ibis Budget) Jl. HR. Muhammad dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. "Sanksi tersebut diberikan karena kegiatan usaha tersebut melanggar perizinan," tandas Irvan. Dijelaskannya, pemberian sanksi terhadap Hotel Ibis Budget karena tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, lanjut dia, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3. Irvan mengatakan Satpol PP mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait pada 17 September 2019. Dalam rapat tersebut, diperoleh informasi Hotel Ibis masih belum memiliki izin tersebut di atas. Sebelumnya pada 25 September 2019, lanjut dia, pihaknya telah melayangkan surat kepada kepada Manajemen Hotel Ibis Budget, dengan Nomor: 503 / 3909 / 436.7.22 / 2019 tanggal 24 September 2019. Surat itu, terkait Pemberitahuan pelaksanaan penyegelan kegiatan usaha PT. Newland Indoraya Jl. HR. Muhammad No. 24 Surabaya. "Sekaligus memberikan sosialisasi yang pada intinya Satpol PP akan menghentikan kegiatan usaha hotel untuk melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah yang diberikan oleh Dinas LH," ujarnya. Bahkan, lanjut dia, pada 1 Oktober 2019, pihaknya bersama OPD terkait telah melaksanakan sosialisasi terakhir kepada pihak manajemen hotel. Hal ini terkait pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah penyegelan yang akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2019. Sementara itu, pada 2 Oktober 2019, pihaknya kembali berkoordinasi dengan DLH Surabaya terkait kewajiban izin yang belum dimiliki hotel. Namun ternyata disampaikan status perizinan tidak ada perubahan. "Berdasarkan hal tersebut di atas, Satpol PP dengan mengundang OPD terkait melaksanakan penghentian kegiatan usaha dengan melakukan penyegelan 3 Oktober 2019," papar Irvan. Sementara itu Budi Setiawan, Manager Hotel Ibis Budget menegaskan pihaknya meyakini semua perizinan sudah dipenuhi. Sedang untuk izin pembuangan air limbah dan penyimpanan sementara limbah B3, lanjut Budi, sedang diurus. Namun dalam perjalanannya kerap mengalami kendala. Pihaknya juga mengaku pasrah dengan adanya penyegelan tersebut, dan memastikan akan secepat mungkin mengurus izin yang belum dipenuhi, agar segel dapat dibuka dan Hotel Ibis Budget dapat segera beroperasi kembali. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU