HRS Dipanggil Polisi, FPI Belum Tentu Hadir

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Nov 2020 22:02 WIB

HRS Dipanggil Polisi, FPI Belum Tentu Hadir

i

Habib Rizieq Shihab diarak massa sewaktu kepulangannya ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Minta Bila HRS tak Bisa Hadir, Harus Sertakan Bukti Sakit dari Rumah sakit ke kepolisian. Polda Jabar pun akan Bidik RS UMMI yang Halangi Satgas Covid-19

 

Baca Juga: Dipidanakan Gegara Sebut Polri tak Netral

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS), biro hukum FPI bernama AY dan H. HA, Selasa (1/12/2020) hari ini dijadwalkan mengikuti panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro. Senin (30/11/2020) kemarin, juga menjadwalkan pemeriksaan untuk dua orang lainnya. Mereka adalah biro hukum FPI berinisial AY serta menantu Rizieq yakni Haji HA. Senin kemarin, panitia acara di kediaman Rizieq berinisial HU, yang dipanggil duluan, tidak datang. HU, berhalangan hadir dengan alasan memiliki acara keluarga.

 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus berharap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hadir memenuhi panggilan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020) hari ini. “Kami yakin, kita warga negara Indonesia harus taat kepada hukum," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin kemarin (30/11/2020).

Kombes Yusri Yunus mendengar HRS hari ini tidak bisa datang. “Memang secara aturan, saksi yang dipanggil bisa tidak memenuhi panggilan polisi. Asalkan, terperiksa memberi alasan jelas. Dan silakan selama bisa menyampaikan alasan yang pasti. Alasan yang menurut aturan UU itu betul," kata Yusri.

Yusri mencontohkan, jika Habib Rizieq berhalangan hadir karena sakit, perwakilan Habib Rizieq harus menyertakan bukti sakit dari rumah sakit ke kepolisian. Polisi, sambung Yusri, nantinya akan memeriksa dokter yang menangani Habib Rizieq untuk memastikan kondisi kesehatannya.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek. Sakitnya sakit apa. Kan nggak mungkin orang sakit diperiksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ungkapnya.

 

Ada Unsur Pidananya

Pemanggilan Habib Rizieq dkk, karena Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam peristiwa kerumunan massa tersebut.

Senin kemarin, Wakil Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni PA 212, Novel Bamukmin, menyatakan massa pendukung gerakan ini berencana turun ke jalan jika Rizieq memilih untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa hari ini (1/12). “Para pengikut dan simpatisan bakal mendampingi proses pemeriksaan Rizieq,” kata Novel.

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab belum pasti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya besok. Tidak jelas alasan tidak hadir.

 

RS UMMI Dibidik

Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor Andi Tatat ke polisi gegara diduga menghalangi tugas Satgas. Polisi menyebut ada konsekuensi hukum atas dugaan penghalangan itu.

"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

Dofiri lantas berbicara soal keengganan Rizieq untuk diperiksa. Menurut dia, dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

"Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," tutur Dofiri.

"Saya tanya lagi, kalau (Satgas) COVID-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah Undang-undang bukan? Saya kira itu perintah Undang-undang kemudian kepentingan masyarakat, namanya COVID-19 jelas bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid berkepentingan untuk mengambil langkah itu," kata Dofiri menambahkan.

Habib Rizieq Syihab diketahui meninggalkan Rumah Sakit UMMI Bogor lewat pintu belakang. Selain itu, ternyata Rizieq datang diam-diam ke rumah sakit tersebut.

"Mungkin barangkali kita dengar semua kemarin, yang bersangkutan dalam hal ini HRS apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting. Faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam," kata Irjen Ahmad Dofiri. Dengan adanya fakta tersebut, Dofiri mengatakan masyarakat bisa menilai sendiri.

 

Baca Juga: Berakhir Dijemput Paksa dan Ditahan Polda Metro Jaya, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa

Langgar Hukum

Sementara itu, Pengamat politik dari Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen mengatakan

Insiden pengadangan yang dilakukan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap aparat kepolisian saat mengirim surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab adalah perbuatan melanggar hukum.

"Cara-cara yang dilakukan FPI dengan menghalangi aparat kepolisian menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak," kata pengamat politik dari Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen, Senin (30/11/2020).

Tindakan tegas dari aparat kepolisian penting dilakukan karena menurut Silaen, perlawanan terhadap penegak hukum dikhawatirkan akan ditiru masyarakat luas.

Selain itu, pembiaran terhadap sikap FPI juga sama saja negara tunduk terhadap ormas di mana hal ini tidak bisa dibiarkan. "Jika dibiarkan, sama artinya sedang menyerahkan masa depan bangsa ini ke arah disharmoni. Mau jadi apa masa depan negeri ini? Apa kelebihan dan kewenangan laskar FPI hingga melakukan penghalangan kepada aparat penegak hukum?" kritik Silaen.

Di sisi lain, ia justru bertanya-tanya alasan FPI yang terkesan anti terhadap Polri.

"Ada apa gerangan hingga kepolisian diadang oleh warga sipil yang berseragam putih ormas FPI? Harusnya hal itu tak boleh terjadi di wilayah republik Indonesia," tandasnya.

Upaya penghalangan dilakukan laskar FPI saat jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Jalan Petamburan III Minggu (29/11) sekitar pukul 16.40 WIB. Kedatangan pihak kepolisian tak lain untuk memberikan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab.

 

Minta Keadilan Polisi

Terpisah, berbeda apa yang diungkapkan praktisi hukum Surabaya, Poerwanto, SH, MH. Menurut Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya ini, justru polisi harus secara adil, menindak kerumunan-kerumunan yang terjadi di beberapa kota. Tidak hanya yang dilakukan HRS.

Baca Juga: Ditersangkakan Film Porno, Selebgram Praperadilan Kapolda

"Kemana ketegasan dari pihak kepolisian? Pada dasarnya, polisi memiliki kewenangan menindaklanjuti siapa saja yang berpotensi membuat kerumunan di kala pandemi seperti sekarang ini," ujar Purwanto, Senin (30/11/2020).

Dirinya menilai, pihak kepolisian kurang bekerja sebagaimana mestinya. Bahkan, belum terlihat keadilan. "Adil atau tidaknya hukum di Indonesia biar masyarakat yang menilai. Tapi dengan kurang tegasnya pihak kepolisian, masyarakat jadi menilai kalau sistem hukum di Indonesia ini masih bersifat 'Tebang Pilih'," tutur Purwanto.

Dengan adanya kerumunan yang membawa nama HRS secara terus-menerus dalam kurun waktu yang singkat, HRS tidak dinilai 'Kebal Hukum' oleh Poerwanto. Dirinya justru melihat pihak kepolisian yang kurang keras. "Itu semua karena ketegasan dari pihak kepolisian yang kurang keras. Akhirnya hal itu seolah-olah didiamkan dan pada akhirnya berkembang dengan munculnya kerumunan-kerumunan (lagi)," tegasnya.

Ia pun mencontohkan beberapa pelanggaran kerumunan di kala pandemi. "Seperti kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ketika gelar acara Dangdut yang segera ditindaklanjuti. Pihak kepolisian harusnya bisa bersikap tegas seperti ini," ucapnya.

Dengan adanya ketegasan dari kepolisian, kasus-kasus kerumunan yang terjadi dengan mengatasnamakan Habib Rizieq Syihab akan terminimalisir. "Harapan saya, pihak kepolisian harus bisa objektif dalam melaksanakan fungsinya. Habib Rizieq juga harus taat serta memenuhi surat panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Dengan begitu, negara tidak akan menjadi gaduh," pungkasnya.

 

Jangan ada Diskriminasi

Senada dengan Purwanto, praktisi hukum Surabaya lainnya, H. Abdul Malik, SH, MH juga menindak tegas kerumunan-kerumanan yang mengundang massa besar selama pandemi Covid-19. “Sah-sah saja jika Habib Rizieq dipanggil, toh juga hanya dimintai keterangan. Tapi kerumunan yang lain juga ditindak. Ini terkesan dipolitisir. Seperti acara Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani, juga harus ditindak,” tegas Malik, Senin (30/11/2020).

Pasalnya, tambah Malik, kerumunan yang terjadi di Indonesia kini makin terkesampingkan karena fokus pada kerumunan ketika HRS datang di Negara ini. Bahkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, itu bukan sepenuhnya salah HRS, "Kerumunan itu terjadi bukan karena ajakan Habib Rizieq atas kedatangannya. Tetapi terjadi karena para jamaah ingin menyambut tokoh dan guru (HRS) mereka," paparnya.

Jika memang kerumunan di Petamburan manjadi kasus, Malik juga melihat acara Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani juga ditindak. “Itu seperti membludaknya acara Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jaelani, kenapa tidak ada pemanggilan?," ungkapnya. Ia pun menilai, masih ada diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia harus sama di mata masyarakat. Masyarakat Indonesia juga harus sama di mata Hukum, supaya tidak ada diskriminasi. jk/erk/mbi/cr3/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU