Home / KabarPartaiPolitik : ANALISIS POLITIK

HRS Isyaratkan People Power

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 09:12 WIB

HRS Isyaratkan People Power

SURABAYAPAGI.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang mengingatkan Habib Rizieq Syihab (HRS) agar tidak menjadi provokator, mengindikasikan ada masalah serius menjelang penghitungan manual hasil Pemilu 2019 oleh KPU, pada 22 Mei mendatang. Apalagi, tokoh Front Pembela Islam (FPI) yang kini tinggal di Arab Saudi itu kerap memberikan seruan lewat video conference di berbagai kesempatan. Seperti saat Ijtima Ulama III, HRS menyerukan jihad konstitusional ke ibu kota. Seruan ini bisa diartikan sebagai people power yang juga sempat dilontarkan Amien Rais, elit politik di kubu Prabowo-Sandiaga. Demikian diungkapkan Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga Suko Widodo dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, Selasa (7/5/2019), menanggapi pernyataan Hendropriyono tersebut. Suko menduga ada masalah serius yang membelit HRS hingga kabur ke Arab Saudi dan ini masih menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, walau sudah di luar negri, pengaruh HRS masih cukup kuat. Selain itu, sebagian anggota masyarakat di Indonesia memang masih ada yang memandang ras tertentu dengan segan. Hanya saja, Suko Widodo menyayangkan pernyataan Hendropriyono tersebut yang berbau rasialis. Menurutnya, di tengah situasi politik yang masih panas, akan lebih bijak bagi mantan kepala BIN itu untuk menyebut secara personal alih-alih ras. "Idealnya pernyataan Hendropriyono itu ditujukan secara pribadi kepada HRS, tanpa menyebut ras tertentu," papar Suko. Sementara itu, Refly Harun menilai gerakan people power bukanlah gerakan makar. Sebab, menyampaikan aspriasi merupakan hak yang dijamin Undang-undang asalkan tidak melanggar hukum. Kalau makar itu kan menggulingkan pemerintahan, menyampaikan aspirasi bukan makar. Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat, tidak masalah, kata Refly di Jakarta, kemarin (7/5). Menurut dia, apabila masyarakat mau datang mengadu dan menyampaikan aspirasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak jadi soal karena dijamin konstitusi. Namun, yang dilarang itu adalah melanggar hukum. Kalau menyampaikan aspirasi tidak masalah, kan dijamin konsitusi aspirasi baik secara lisan maupun tulisan. Yang penting tidak melanggar hukum. Demo boleh, tapi tidak boleh bakar ban. Karena itu sudah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain, ujarnya. Refly mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi diatur oleh konstitusi tapi demokrasi yang tidak mengganggu orang lain yang menjalankan kewajibanya. Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada masalah, tidak ada (aturan yang dilanggar). Saya tidak menangapi people power, yang saya tanggapi kebebasan demontrasi, ujar Refly. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU