Hukuman Didiskon, MKP Keukeuh Ajukan Kasasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Mar 2019 11:53 WIB

Hukuman Didiskon, MKP Keukeuh Ajukan Kasasi

SURABAYAPAGI.com - Hukuman Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa (MKP) didiskon majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dari yang semula diganjar 8 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara. Putusan banding MKP ini keluar tepat sebulan pasca pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam putusan banding tertanggal 18 Maret itu, Ketua Majelis Hakim Eduard Dixon Pattinasarany, SH, dengan tegas menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa. Dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun. Selain hukuman penjara, hakim juga melakukan sejumlah perubahan hukuman yang harus dijalani MKP. Di antaranya, subsider penjara selama 4 bulan atas denda Rp 500 juta. Saat di pengadilan Tipikor, Surabaya, subsider ini mencapai 6 bulan. Pun demikian dengan uang pengganti. Hakim Pengadilan Tinggi juga sepakat menghukum MKP untuk mengembalikan uang hasil suap 22 tower sebesar Rp 2,750 miliar. Namun, dalam Putusan Pengadilan Tipikor, pengembalian uang itu harus dibayar sebulan pasca putusan dinyatakan inkracht. Jika tak dibayar, maka jaksa akan melelang harta benda. Dan jika kekayaan tak mencukupi, maka MKP harus menjalani pidana tambahan selama 1 tahun. Di Pengadilan Tinggi, majelis hakim lebih garang. Jika pengembalian uang pengganti tersebut tak dibayar sebulan pasca putusan pengadilan, maka negara akan melelang. Dan apabila harta tak mencukupi, maka dipenjara 1,5 tahun. Enam bulan lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor. Sementara itu, penasihat hukum MKP, Maryam Fatimah, SH, menegaskan ia sudah mengetahui ringkasan salinan putusan banding putusan itu melalui situs resmi mahkamahagung.go.id. Maryam mengaku, jika putusan selama 7 tahun penjara dan hukuman lain yang dijatuhkan ke kliennya akan dilawan. Kami akan kasasi. Pasti itu, katanya tegas. Memang, sejak awal, MKP tetap keukeuh dan selalu membantah jika dirinya bersalah dalam kasus yang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU