Hukuman Mati bagi Koruptor, Akankah Terealisasi?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Des 2019 19:50 WIB

Hukuman Mati bagi Koruptor, Akankah Terealisasi?

SURABAYAPAGI.com, Hingga saat ini, hukuman mati bagi para terpidana koruptor masih menjadi perdebatan. Di Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, koruptor bisa dihukum mati bila rakyat menghendaki. Pernyataan soalhukuman mati koruptor tersebut dilontarkan Jokowi saat menghadiri pentas drama Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019. Pernyataan Jokowi ini pun muncul setelah seorang siswa mengajukan pertanyaan kritis yang prihatin dengan merebaknya kasus korupsi di Indonesia. "Mengapa negara kita mengatasikorupsi tidak terlalu tegas? Kenapa enggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?," tanya Harli, salah satu murid di SMKN 57 Jakarta. Mendengar pertanyaan tersebut, Presiden Jokowi pun memberikan jawabannya. Ia menyatakan bahwa hukuman mati bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor bila ada masyarakat yang berkehendak. "Itu yang pertama kehendak masyarakat. Itu (hukuman mati) dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," jelas Jokowi. Pertanyaan siswa dan jawaban Jokowi tersebut sontak ramai menjadi pemberitaan dengan angel hukuman mati bagi para koruptor. Jokowi menyebut hukuman mati bisa saja dilakukan kepada koruptor jika masyarakat menghendaki. Lalu, Akankah hukuman mati bagi para koruptor dapat diterapkan di Indonesia?

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU