Home / Hukum & Pengadilan : Tapi Langsung Dibebaskan dari Rutan

Hukuman Trio Sipoa Diperberat PT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 08:52 WIB

Hukuman Trio Sipoa Diperberat PT

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tiga terdakwa perkara tipu gelap Apartemen Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa, diketahui telah divonis oleh Pengadilan Tinggi (PT) pada 8 Mei 2019 dan dikeluarkan dari Rutan Madaeng oleh jaksa Kejati Jatim, pada 13 Mei 2019 setelah menerima Putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Humas PT Jatim, Untung, ketika ditemui di ruangannya menjelaskan bahwa Putusan Hakim PT, telah memutus ketiga terdakwa dengan vonis hukuman penjara selama 7 bulan. Lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selama 6 bulan penjara. Meski putusan banding diperberat oleh hakim banding, tetapi putusan sudah diketok dengan masa habisnya tahanan yang dijalani oleh ketiga terdakwa, jelas Untung, kemarin. Sementara terkait amar putusan dari tingkat banding, bahwa barang bukti dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Amar putusannya bunyinya barang bukti dikembalikan lagi ke semula, kalau kita lihat tidak ada amar putusan yang bunyi-bunyinya seperti itu, setahu saya putusannya, barang bukti dikembalikan ke kejaksaan, ucap Untung (16/5/2019) Dilanjutkan sejak putusan di Pengadilan, barang bukti itu dikembalikan ke kejaksaan. Artinya jaksa disini punya peran bagaimana dengan barang bukti ketiga terdakwa apakah akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan lain, atau bagaimana harusnya jaksa agresif dong, soalnya barang bukti ini tidak sedikit ada beberapa unit mobil mewah, ada uang tunai ada juga sertifikat dan cek, papar Untung sambil menunjukkan berkas ketiga terdakwa itu. Menyoal masalah keluarnya ketiga terdakwa dari Rumah Tahanan, Untung mengatakan itu hak dan kewenangan jaksa untuk mengeksekusinya. Kita hanya memutus terdakwa sesuai dengan kesalahan ketiga terdakwa, apalagi semua kerugian yang diderita korban pelapor sudah dikembalikan, paparnya Respon Jaksa Terpisah, Jaksa Novan dari Kejati Jatim saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, membantah, terkait bunyi putusan Hakim tersebut. Tidak seperti itu, Barang bukti dikembalikan ke semula, itu putusan Hakim PN dan diperkuat Hakim PT, jelas Novan, kemarin. Dengan demikian barang bukti yang sudah disimpan di Rubasan akan segera dikembalikan ke semula, dimana dulu barang bukti itu diambil. Dengan adanya pengembalian barang bukti (BB) kesemula artinya, tersangka lain yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian akan terhenti, atau SP3, kata Novan. Novan mengatakan, memang sebagian sudah ada yang di SP3. Terkait putusan PT, saya selaku jaksa pertamanya masih pikir-pikir, masih nunggu perintah pimpinan mas,pungkasnya. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU