Home / Kriminal : Dipasok dari Tahanan Lapas Porong

Ibu Muda 22 Tahun, Edarkan 169 Ribu Pil Koplo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Sep 2018 21:40 WIB

Ibu Muda 22 Tahun, Edarkan 169 Ribu Pil Koplo

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Ibu-ibu, biasanya bekerja sebagai ibu rumah tangga, ataupun sebagai wanita karier. Namun berbeda dengan ibu muda satu ini. Masih muda belia, berusia 22 tahun, masih produktif untuk bekerja, namun ibu muda beranak satu ini memilih jalan pintas yang terbilang haram. Yakni menjadi pengedar dan pemasok pil koplo ke beberapa pemuda harapan bangsa. Ironisnya, ibu muda ini mendapat pil koplo, dari narapidana yang ditahan di Lapas Porong. Astaghfirullah. Fakta itu, yang dialami, oleh ibu muda berinisial DSA, 22 tahun, warga Pandugo II Surabaya. Ia terpaksa melakukan karier pintas yang nekat itu, setelah mengedarkan 169 ribu butir pil koplo jenis dobel L. Akhirnya, DSA, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kapolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak. Pengungkapan itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi adanya pengiriman dua dus berukuran besar yang berisi pil koplo dobel L dari kabupaten Bangil menuju Rangkah Surabaya. Saat ditangkap, DSA baru saja menerima paket berisi 169 ribu butir pil koplo yang dikemas dalam 169 bungkus plastik dengan seribu butir per klipnya. Saat penangkapan, DSA berikut barang bukti ditemukan di sebuah rumah kos Jalan Rangkah VII Surabaya. Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjabarkan hasil penyidikan yang mengarah kepada jaringan Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo. "Dari pengakuan tersangka batang tersebut merupakan milik seorang narapidana di lapas Porong. Meski pengakuannya sekali, kami tidak yakin dan masih melakukan pengembangan," beber Agus, Senin (24/9) siang. Satu bungkus pil dobel L berisi seribu butir tersebut, dijual oleh tersangka dengan harga 650 ribu rupiah. Padahal pemilik barang bernama Indra yang ada di Lapas Porong membeli dari penyuplai pil tersebut seharga 550 ribu rupiah. "Beli dari penyuplai atau atasannya itu sekitar lima ratus lima puluh ribu, kemudian dijual kembali dengan untung seratus ribu per bungkusnya," lanjut Agus. Sementara itu, DSA mengaku jika dirinya mendapat upah dua juta rupiah untuk sekali pengiriman. Barang tersebut kemudian didistribusikan kepada pembeli yang langsung berkomunikasi dengan Indra di dalam lapas. "Dapat dua juta sekali pengiriman. Saya cuma mengedarkan sesuai pesanan dan perintah dari Indra," aku ibu dua anak tersebut. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU