Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jul 2020 17:53 WIB

Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu

i

Tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Semampir. SP/tyn

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya baru-baru ini menangkap seorang ibu rumah tangga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, pada Jumat (24/07/2020) pukul 22:30 WIB.

Tersangka yang bernama Erna Dwi Jayanti (31), warga Kebon Dalem gang 7 Surabaya ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus membenarkan penangkapan wanita tersebut. "Saat ini tersangaka sudah diamankan dan kita bawah ke polsek untuk dimintai keterangan," ujarnya

“Erna (tersangka) ditangkap di rumahnya, Jumat (24/07), pukul 22:30 WIB, dan saat digeledah ditemukan barang bukti 4 pocket sabu berat total 1,33 gram beserta alat hisapnya (Bong),” kata Kompol Aryanto.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kebon dalem gang 7, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah Mendapatkan informasi, tim Opsnal Reskrim segera melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangaka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,39 ( Nol koma tiga puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,34 ( Nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,33 ( Nol koma tiga puluh tiga ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,27 ( Nol koma dua puluh tujuh ) gram, Seperangkat alat hisap (Bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) buah botol bekas CDR.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Atas perbuatannya tersangka, pelaku  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU