Identitas 6 Tersangka Gubeng Dirahasiakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2019 08:55 WIB

Identitas 6 Tersangka  Gubeng Dirahasiakan

SURABAYAPAGI.com - Setelah sekian lama disidik, berkas perkara enam tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim oleh penyidik Polda Jatim. Dari berkas itu, tidak ada inisial F yang semula disebut-sebut anak pejabat Pemkot Surabaya. Penyidik membagi dua berkas untuk tahap satu enam tersangka. Berkas pertama atas nama tersangka berinisial BD, RW dan AP. Sementara berkas kedua dengan inisial nama RH, LAH dan AKEY. Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas. "Pasalnya sama, berkas dijadikan dua untuk memudahkan pemberkasan saja," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung, Minggu, (25/3/2019). Ia menjelaskan bahwa kedua berkas tersebut diterima kejati pada Rabu (13/3/2019) pekan lalu. Kini jaksa peneliti masih mempelajarinya. Bila nantinya berkas perkara tersebut masih belum lengkap seperti pembuktiannya tidak kuat, maka jaksa akan mengembalikan ke penyidik dengan memberi petunjuk untuk segera dilengkapi. Sebaliknya, bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21 (sempurna), maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan. Richard menjelaskan keenam tersangka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Mereka berperan sebagai pelaksana proyek. "Jaksa peneliti masih mempelajarinya. Kalau sudah lengkap segera kami P-21. Kalau masih belum ya P-19. Kami tidak ingin buru-buru. Jangan sampai nanti sudah masuk pengadilan tapi pembuktiannya lemah," papar Richard Penyidikan kasus ini cukup lama. Sejak mulai disidik akhir tahun lalu, baru terakhir ini tahap satu ke kejaksaan. Lamanya penyidikan ini salah satunya karena para tersangka kerap mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa dengan alasan sakit. Meski mereka sudah menjadi tersangka, penyidik dan jaksa kompak tidak mau mengungkapkan identitas keenamnya. "Nanti saja saat persidangan akan ketahuan namanya. Kami tidak bisa buka sekarang," pungkasnya. Untuk diketahui, enam tersangka seperti disebut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan adalah Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) berinisial RW, Project Manager PT Saputra Karya berinial RH, Engineering Spv PT Saputra Karya berinisial LAH. Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT NKE berinisial BS, Site Manager PT NKE berinisial A dan Site Manager PT Saputra Karya berinisial A. n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU