Iklan Kampanye di Media Massa Dibatasi 21 Hari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mar 2019 14:03 WIB

Iklan Kampanye di Media Massa Dibatasi 21 Hari

SURABAYAPAGI.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mulai memetakan rawan kampanye akbar dan penanyangan iklan kampanye di media massa mulai tanggal 24 Maret 2019 - 13 April 2019. Anggota Bawaslu Jatim, Elly dikonfirmasi di kantor Bawaslu Jatim, Senin (25/3/2019) mengatakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye ini sudah diatur dalam PKPU No. 20 tahun 2018 tentang Kampanye dan Peraturan Bawaslu. Ia berharap agar peserta Pemilu 2019 mematuhi aturan yang ada. Untuk kampanye rapat umum pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya kericuhan. Menurut Elly kampanye terbuka yang menghadirkan massa dalam jumlah besar rentan terjadi kericuhan. Selain itu kami juga melakukan pengawasan ada atau tidaknya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam rapat umum tersebut, tegasnya. Sedangkan untuk iklan kampanye di media massa, pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim. Nantinya setiap lima hari sekali akan dilakukan evaluasi. Untuk iklan kampanye berdasar aturan yang ada ditayangkan selama 21 hari terhitung mulai 24 Maret hingga 13 April. Perlu diketahui bahwa iklan kampanye ada yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu dan ditambah sendiri oleh peserta pemilu, paparnya. Sementara itu, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan ada empat daerah yang dinilai rawan. Pertama adalah daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah. Kami memetakan daerah tersebut yakni Tuban, Surabaya dan Jember. Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, daerah-daerah itu tingkat partisipasinya di bawah 60 persen, katanya. Sedangkan yang kedua, kata Anam adalah daerah rawan bencana. Ia berharap untuk proses distribusi dan penyimpanan di gudang tidak ada kendala lantaran saat ini cuaca yang tidak menentu. Ketiga adalah daerah yang rawan konflik mulai konflik antar masyarakat ataupun antar kelompok agama, bebernya. Kemudian yang terakhir (keempat) adalah daerah yang tingkat pelanggarannya tinggi. Menurut Kang Anam, pelanggaran itu terjadi tidak selalu atas kesalahan penyelenggara pemilu. Atau ketidaktahuan penyelenggara pemilu, sehingga memunculkan rekomendasi dari Bawaslu. Ketua KPID Jatim Afif Amrullah berharap media elektronik baik radio maupun televisi harus tetap mengedepankan pedoman siaran pemilu dengan cara menerapkan apa yang sudah menjadi kewajiban dan larangan lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran harus bisa adil dan berimbang (proporsional) sesuai durasi yang sudah diatur, katanya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU