Ikut Korupsi E-KTP, Keponakan Setya Novanto Disidangkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jul 2018 14:18 WIB

Ikut Korupsi E-KTP, Keponakan Setya Novanto Disidangkan

SURABAYAPAGI.com - Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi menjalani sidang perdana hari ini, terkait perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Keponakan Setya Novanto tersebut, duduk sebagai terdakwa. Selain Irvanto, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendakwa pengusaha Made Oka Massagung secara bersamaan. "Kedua terdakwa diproses dalam satu dakwaan yang disusun secara alternatif," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin 30 Juli 2018. Menurut Febri, dalam penyidikan keduanya, tim KPK sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Mereka berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan swasta. Irvanto dan Oka diduga KPK telah membantu Novanto dalam skandal korupsi proyek e-KTP, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 Triliun. Kini, Novanto telah dieksekusi jaksa ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Novanto bersalah melakukan korupsi, dengan untungkan diri sendiri senilai US$7,3 juta dan menguntungkan sejumlah korporasi yang menggarap proyek e-KTP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU