Imigrasi Surabaya Pulangkan 22 WNA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 09 Mar 2019 09:28 WIB

Imigrasi Surabaya Pulangkan 22 WNA

SURABAYAPAGI.com - Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya menindak 22 warga negara asing (WNA) yang melanggar mulai bulan Januari hingga Maret 2019. Pelanggaran yang dilakukan didominasi penyalahgunaan visa, overstay hingga pemalsuan dokumen visa. "Kebanyakan menggunakan visa wisata namun selama di Indonesia terlebih di Surabaya ini digunakan untuk berkerja, ini yang kerap kami tindak," kata Humas Imigrasi Klas 1 Surabaya, Ragil Putra Dewa, kemarin. Data di Imigrasi Klas 1 Khusus Surabaya menyebutkan, dari 22 WNA yang dipulangkan, sebanyak 17 orang menyalahgunakan visanya. Kasus mereka kami serahkan ke pengadilan untuk proses hukumnya, kata Ragil Sementara itu pelanggaran lainnya seperti overstay juga cukup banyak dengan sanksi denda Rp 300 ribu per hari. Sedangkan satu warga negara asing yang melakukan pelanggaran berupa pemalsuan surat permohonan izin tinggal ditindak dengan pemulangan ke negara asalnya. Dari 22 WNA yang ditindak, ujar Ragil, sebanyak sembilan orang berasal dari Cina. Sedangkan sisanya beasal dari Thailand, Filipina, Jepang, Yaman, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Belanda. "Beberapa di antaranya sudah dikembalikan ke negara asalnya setelah adanya putusan dari pengadilan," ucap Ragil. Imigrasi Klas 1 Surabaya terus memantau WNA yang ada di Surabaya dengan mengerahkan tim pemantauan orang asing (Pora) yang ada di beberapa daerah di Surabaya untuk menindak para pelanggar terkait keimigrasian.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU