Imigrasi Tahan Jurnalis Asing karena Tweet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 03 Feb 2018 11:35 WIB

Imigrasi Tahan Jurnalis Asing karena Tweet

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Tweet jurnalis media asing yang merupakan warga negara Australia, Rebecca Alice Henschke dikritisi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kicauan tersebut dianggap tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, tweet itu dinilai menimbulkan persepsi dan kesan negatif terhadap pemerintah atas penanganan kejadian luar biasa di Asmat, Papua. Karena itu, pihak Imigrasi menahan paspor Rebecca untuk sementara waktu. "Tindakan keimigrasian yang dilakukan adalah menahan paspor yang bersangkutan sampai dengan proses pemeriksaan selesai dilakukan," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2018). Dalam akun pribadinya, Rebecca menuliskan: "Inilah bantuan yang masuk untuk anak-anak dengan gizi buruk, di Papua, mie instan, soft drink, dan biskuit super manis." Agung mengatakan, Pemerintah telah berusaha keras memberi bantuan kemanusiaan terhadap bencana yang saat ini menimpa masyarakat Asmat. Kicauan Rebecca dinilai tidak hanya menyinggung Pemerintah Indonesia, tetapi juga masyarakat Indonesia yang menyaksikan kemajuan pembangunan di wilayah Papua. "Serta mencederai profesi jurnalis yang harus berimbang dalam pemberitaan berdasarkan fakta yang ada," kata Agung. Imigrasi Indonesia juga berokoordinasi dengan sponsor yang mendatangkan Rebecca ke Indonesia untuk meliput KLB di Asmat. Agung mengatakan, aktivitas Rebecca sebagai orang asing diawasi oleh Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) yang di dalamnya terdiri dari berbagai instansi di luar Imigrasi, termasuk instansi keamanan. "Praktek ini lazim dilakukan di semua negara dan bagian dari fungsi dan tugas pemerintah dalam menjaga kedaulatan," kata Agung. Agung mengatakan, kebijakan keimigrasian nasional adalah selective policy, di mana hanya orang asing yamg membawa maanfaat bagi bangsa dan negara yang diberikan masuk untuk tinggal dan berada di Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang yang berada di wilayah hukum Indonesia, termasuk orang asing, harus menghormati dan mematuhi peraturan perundangan yang ada. Jangan bersikap semaunya sendiri berdasarkan nilai-nilai dan hukum dari negara asalnya. Agung menegaskan, kantor Imigrasi Timika bersama anggota Tim Pora lainnya akan terus memantau perkembangan kasus ini.lx/kmp

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU