Home / Hukum & Pengadilan : Karutan Medaeng tak Ijinkan Henry J Gunawan, cuti

Imlek, Cen Liang Diramaikan Minta Keluar Medaeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 06:48 WIB

Imlek, Cen Liang Diramaikan Minta Keluar Medaeng

Laporan Firman Rachman, Raditya Khadaffi Wartawan Surabaya Pagi Hingga Minggu sore (27/1/2019), Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang, masih menjalani hukuman 3 (tiga) perkara pidana. Atas kasusnya ini, Cen Liang masih meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng. Cen Liang, sapaan Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa dan Surya Inti Permata itu, menjalani hukuman pidana penjara 90 bulan penjara, dari 3 pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sejak Minggu (27/1/2019) pagi, Cen Liang membuat heboh beberapa kerabat di kalangan pengusaha Tionghoa. Pasalnya, Cen Liang diramaikan hendak mengajukan permohonan kepada Kepala Rutan Medaeng untuk bisa merayakan imlek diluar Rutan Medaeng. Surabaya Pagi mendapat informasi dari beberapa pengusaha Tionghoa, yang masih kerabat Cen Liang bahwa Cen Liang akan mengajukan permohonan untuk bisa merayakan imlek diluar rutan, bersama istri dan anaknya. Cen Liang mau ajukan ijin (ke Rutan). Biar bisa sincai (tahun baru China-red) diluar, kata salah satu pengusaha Tionghoa yang diketahui kerabat dari Cen Liang, Minggu sore. Mendengar akan adanya permohonan ijin keluar rutan hanya untuk merayakan Imlek, Surabaya Pagi, Minggu (27/1/2019) mengklarifikasi kepada Kepala Rutan Medaeng Teguh Pamuji. Teguh Pamuji menyebut, sampai semalam, belum ada pengajuan atau permohonan izin keluar rutan oleh Henry J. Gunawan untuk merayakan Imlek yang jatuh pada 5 Februari 2019 mendatang. "Sejauh ini belum ada permohonan ke saya, termasuk ke pejabat rutan. Saya malah dengarnya dari Anda mas," kata Teguh saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Minggu malam. Tak Ijinkan Meski begitu, Teguh dengan tegas tidak akan memberi izin kepada Henry, bila tahanan penipuan ini mengajukan ijin implek. "Ya tentu tidak akan kami izinkan, jawab tegas Teguh. Teguh menegaskan, untuk ketentuan keluar Rutan itu ada aturannya. Aturan yang dimaksud Karutan Medaeng itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Perizinan khusus tersebut dapat diperoleh melalui tahapan. Keluarga terpidana mengajukan surat permohonan izin keluar kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan, yang kemudian akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan dan terakhir diajukan kepada Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapat pertimbangan atas pengajuan izin tersebut. Jadi ada tahapan dan syaratnya. Misal sakit keras, wali nikah, atau orang tuanya meninggal. Tapi kalau untuk perayaan Imlek saja yah tidak akan kita beri," tegasnya. Respon Kuasa Hukum Terpisah, Surabaya Pagi mengkonfirmasi kepada pihak Cen Liang, melalui kuasa hukum Cen Liang, Lilik Djariyah mengaku belum mengetahui perihal ijin keluar rutan Medaeng untuk merayakan imlek. Saya belum mendapat info itu pak, jawab singkat Lilik saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, pukul 18:47 WIB, Minggu kemarin. Lilik menyebut akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga Henry J Gunawan terkait ijin keluar rutan itu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU