In Absentia, Eks Dirut TPPI Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jun 2020 11:43 WIB

In Absentia, Eks Dirut TPPI Honggo Wendratno Dituntut 18 Tahun Penjara

i

Suasana sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) dengan terdakwa Honggo Wendratno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). SP/ANT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPIHonggo Wendratno terbukti bersalah atas kasus penunjukan kondensat bagian negara. Hingga saat ini dirinya masih belum ditemukan dan menjadi buronan KPK.

Meski demikian, sidang perkara tetap berjalan dan digelar secara In Absentia lantaran Honggo belum ditemukan dan masuk dalam daftar buron.

"Supaya dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan," kata jaksa penuntut umum Bima Suprayoga dalam amar tuntutan.

Honggo juga harus membayar uang pengganti hasil kejahatan senilai US$ 128 juta dengan mempertimbangkan barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik atas nama PT Tuban LPG Indonesia. Pabrik tersebut berada di kawasan Jalan Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tuntutan ini berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa melarikan diri, terdakwa masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal yang meringankan tidak ada," ucap Jaksa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU