Indonesialeaks Digugat Perdata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Okt 2018 11:09 WIB

Indonesialeaks Digugat Perdata

SURABAYAPAGI,Jakarta - Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Gomes dan Rekan melayangkan gugatan perdata terhadap platform kolaborasi investigasi sejumlah media, Indonesialeaks ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang teregister pada Rabu, 24 Oktober 2018, itu menggugat Indonesialeaks yang diwakili oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan. Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan gugatan tersebut telah terdaftar. "Sudah terdaftar dengan nomor perkara 824/Pdt.G/2018/PNJKT.SEL," kata Guntur melalui pesan singkat, Kamis, (25/10). Pada 8 Oktober 2018, Indonesialeaks, mengungkap kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Barang bukti kasus suap itu diduga dirusak dua penyidik KPK saat itu, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Barang bukti itu adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang diduga salah satunya diberikan kepada petinggi polisi, Jenderal Tito Karnavian yang saat itu Kepala Polda Metro Jaya. Dalam surat gugatan, disebutkan Indonesialeaks telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memuat berita tentang buku merah. Penggugat juga mengatakan Indonesialeaks telah merugikan pemerintah, penggugat, KPK, serta Kepolisian RI secara moril maupun materil. Atas hal itu, Indonesialeaks diminta meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia melalui media cetak dan elektronik. Sebagai tergugat, Abdul Manan mengatakan menghormati hak penggugat secara perdata. Namun, menurut dia, seharusnya sengketa produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme Undang-undang pers, bukan dibawa ke ranah hukum. "Dalam UU Pers ditegaskan bahwa publik yang tak puas atas berita media, silakan menggunakan hak jawab. Kalau itu dianggap belum memadai, bisa mengadukan ke Dewan Pers," ucap Manan kepada wartawan. Kendati demikian, Menurut Manan, hasil liputan Indonesialeaks terkait buku merah sudah sesuai standar jurnalistik. Liputan tersebut, ucap dia, telah melalui proses verifikasi, cek dan ricek, serta mengkonfirmasi pihak yang disebut dalam berita itu. "Dengan hasil liputan yang sesuai standar jurnalistk seperti itu, sudah sepatutnya penyelesaiannya memakai mekanisme UU Pers, yaitu dengan hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers," tuturnya. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU