Ingat, Batas Bea Masuk Barang Pribadi Naik 2 Lipat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Jan 2018 00:57 WIB

Ingat, Batas Bea Masuk Barang Pribadi Naik 2 Lipat

Kabar baik bagi Anda yang suka belanja ke luar negeri. Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri yang sebelumnya Free On Board AS$250 menjadi AS$500 per orang. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang angkutan udara yang cukup signifikan. Seperti dilansir dari laman resmi kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, aturan ini nantinya sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Penumpang. Kami mengubah PMK yang mengatur sejak 2010 lalu itu. Sekarang batas untuk membawa barang yang bebas bea masuk, jadi tidak dikenakan bea masuk maupun pungutan apapun dinaikkan dari AS$250 per orang dinaikkan menjadi AS$500 per orang, kata Sri. Putusan tersebut diambil sebagai langkah responsif pemerintah dalam rangka mengedepankan pelayanan bagi masyarakat. Ini bagian dari reform kami, hal-hal yang kongkret riil yang terus kami lakukan kepada masyarakat. Dan kita akan evaluasi terus setiap kali ada masukkan, entah dari instagram, facebook, twitter kita akan rekap. Ini semua tujuannya supaya kami bisa melayani dan menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat, ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini cukup moderat, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki income per kapita lebih tinggi, seperti Malaysia AS$125, Thailand AS$285, Inggris AS$557, Singapura AS$600, China AS$764, Amerika Serikat AS$800. Keputusan ini juga menghapus istilah 'keluarga' yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai AS$1.000/keluarga seperti yang tertera dalam aturan sebelumnya. Sehingga nantinya sudah tidak ada lagi istilah keluarga dan berubah menjadi satu orang maksimal AS$500 untuk membawa barang impor dari luar negeri. Sayangnya aturan baru ini belum bisa berlaku awal tahun 2018 ini karena proses penerbitan masih menunggu proses penomoran dan pengesahan lembar negara di Kementerian Hukum dan HAM. Nomor PMK nya, kami masih menunggu proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM, saya memang meminta membuat konferensi pers ini sebagai announcement sehingga apabila PMK tersebut keluar sudah tidak perlu dijelaskan lagi, tutur Sri. n ho

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU