Ini 12 Kendaran yang Dikecualikan dalam Sistem Ganjil Genap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2019 12:03 WIB

Ini 12 Kendaran yang Dikecualikan dalam Sistem Ganjil Genap

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Seperti diberitakan sebelumnya, perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (12/9/2019) hari ini. Waktu penerapan yaitu Senin Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari Sabtu dan Minggu serta Libur Nasional. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengecualian kepada 12 jenis kendaraan bermotor untuk bisa melintas di koridor ganjil genap. "Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Berikut daftar lengkap kendaran yang dikecualikan 1.Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas 2.Kendaraan ambulance 3.Pemadam kebakaran 4.Angkutan umum (pelat kuning) 5.Kendaraan listrik 6.Sepeda motor 7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas 8.Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI (Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA, MK, KY, BPK) 9.Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri 10.Kendaraan pimpinan dan penjabat negara asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara 11.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 12.Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contoh kendaraan pengangkut uang(Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri Adapun ruas ruas jalan yang menjadi titik diberlakukannya sistem ganjil genap berjumlah 25 titik. Sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan dibawah ini sudah lama diterapkan aturan ganjil genap, dan sisanya merupakan perluasan - Jalan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal SUDIRMAN - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang jalan Tomang Raya sampai simpang jalan KS Tubun - Jalan Gatot SUBROTO - Jalan MT Hariyono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang jalan Perintis Kemerdekaan sampai Dengan simpang jalan Bekasi Timur Raya) - Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Majapahit - Jalan Sisimangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatwmawati (mulai simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB Simatupang) - Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya sisi Barat dan jalan Salemba Raya sisi Timur sampai dengan simpang jalan Diponegoro - Jalan Kramat Raya - Jalan Stasiun Senen - Jalan Gunuung Sahari

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU