Ini Syarat Lapor Caleg Bermasalah di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Agu 2018 14:22 WIB

Ini Syarat Lapor Caleg Bermasalah di Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan kejanggalan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pileg 2019 mendatang. Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito menuturkan, warga harus ikut terlibat dalam meneliti berkas para bacaleg. Semisal, bacaleg yang tidak sekolah namun tiba-tiba bisa mencalonkan. Itu boleh dilaporkan, nanti kami akan klarifikasi ke yang bersangkutan, jelasnya, dikutip dari suarasurabaya, Senin (13/8/2018). Atau bacaleg pernah terlibat tindak pidana dan dipenjara, menurut Eko, kalaupun memang sesudah diklarifikasi ke bacaleg dan proses hukum pidananya sudah selesai, maka bacaleg itu tetap bisa lolos. Hal lain yang bisa dilaporkan adalah soal umur bacaleg. Misalnya, minimimal 21 tahun. Kalau ada yang di bawah itu bisa dilaporkan. Bagi masyarakat yang mau melapor perlu melampirkan data-data pendukung. Kalaupun tidak ada, masyarakat perlu sebutkan identitasnya. KPU akan melindungi identitas pelapor. Dalam merespons laporan masyarakat, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Kalau secara umum memang ada info, tanpa ada laporan dari masyarakat pun kami akan verifikasi. KPU punya kewenangan untuk klarifikasi, kalau terbukti bacaleg bisa dicoret, kata Eko. Kalau ada laporan masyarakat terhadap daftar caleg, maka akan diklarifikasi ke parpol, selama seminggu. Jawabannya akan disampaikan ke KPU. Kalau tidak memenuhi syarat, bacaleg bisa dicoret dan tidak bisa diganti.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU