Insentif Redam Corona Tunggu Persetujuan Jokowi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Mar 2020 22:05 WIB

Insentif Redam Corona Tunggu Persetujuan Jokowi

Untuk meredam dampak virus corona di Indonesia dalam bidang perekonomian, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan yang dimaksud yakni insentif fiscal berupa penundaan pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan. Kebijakan tersebut saat ini masih dikaji pemerintah. SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini pembahasan terkait insentif di jajaran Kementerian Keuangan sudah mencapai 95 persen. Hingga saat ini, dirinya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk merealisasikan insentif tersebut. "Jadi dari sisi pembahasan teknis di Kemenkeu, sudah katakan 95 persen sudah selesai. Ini adalah secara etika policy, kami koordinasi dengan Menko dan kabinet. Kemudian 5 persen sisanya keputusan timing dan harus dipresentasikan dulu dengan bapak Presiden," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Namun demikian, dirinya masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai skema pemberian stimulus tersebut. Meski demikian, bendahara negara memberikan gambaran skema tersebut mirip dengan kebijakan pada tahun 2008 silam yang mana gaji karyawan tidak dipotong PPh 21. Akna tetapi, hal itu hanya berlaku untuk sector-sektor yang paling terdampak krisis finansial seperti perusahaan padat karya atau manufaktur. Sri Mulyani pun memaparkan, untuk implementasi skema pelonggaran perpajakan tahun ini, pihaknya sudah mempersiapkan mekanisme, durasi, dan sektornya. Dia memastikan, nantinya stimulus pajak itu akan memberikan dorongan untuk perekonomian. Sri Mulyani juga menuturkan, ada sejumlah skenario yang telah disiapkan pemerintah untuk menjalankan stimulus fiskal tersebut. "Untuk pertumbuhan ekonomi, satu sisi kalau shock ini terjadi, karena shock corona tidak ada yang punya kepastian, yang ada semua outlook menggunakan skenario. Kalau corona hanya sampai Maret, ini terjadi. Kalau sampai dengan Juni, dampaknya gini. Kalau sampai akhir tahun, gini. Kita juga lakukan skenario itu," kata dia. Satu lagi kebijakan pemerintah untuk meredam corona yakni mempercepat restitusi pajak dan menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar. Harapannya, perputaran dana ataucashflowyang macet akibat produksi yang juga stagnan akibat virus corona bisa kembali digerakkan. "Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Kalau masyarakat standstill, penerimaan menjadi lebih rendah dan cashflow menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020). "Batasan dinaikkan, sekarang Rp 1 miliar nanti dinaikkan ke Rp 5 miliar," tambahnya. Sebagai catatan, restitusi merupakan pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak oleh negara. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario insentif baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang untuk meredam dampak persebaran wabah virus corona. Pihaknya pun berharap tak hanya Kementerian Keuangan saja yang bergerak dalam melakukan langkah-langkah menahan perelambatan ekonomi secara lebih jauh. "Artinya Kementerian Keuangan sudah siap. Tinggal strategi ekonominya. Ini bukan masalah Menteri Keuangan saja, kita bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan menteri lain, diharapkan bsia menyampaikan ke Presiden assasement berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang dilakukan," ujar dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU