Inspektorat-Kejari Sidoarjo Kompak, Janji Usut Eks Kades Nutriyo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Agu 2020 22:23 WIB

Inspektorat-Kejari Sidoarjo Kompak, Janji Usut Eks Kades Nutriyo

i

Eks Kades Nutriyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Dana Desa Gempol Klutuk, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo  tahun 2017 dan 2018, diduga ditilep Kepala Desa setempat yang menjabat saat itu, Nutriyo. Jumlahnya nyaris mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

Karena itu, Kejaksaan Negeri Sidoarjo tak main-main dalam kasus ini. “Kami berterima kasih atas info adanya dugaan penyelewengan dana desa, kami akan tindak lanjuti informasi tersebut,” janji Kajari Sidoarjo, Setyawan Budi Cahyono, kepada Surabaya Pagi, Selasa (4/8/2020).

Menurut Setyawan, aparat penegak hukum tidak main-main dalam mengusut kasus penyalahgunaan dana desa yang berasal dari uang rakyat.  “Kami sebenarnya sudah mewanti-wanti kepala desa agar benar-benar menggunakan dana desa sesuai aturan, jangan sampai disalahgunakan atau diselewengkan, karena perbuatan itu pasti akan berhadapan dengan penegak hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Kajari Setyawan Budi Cahyono, pihaknya sangat berterima kasih atas info yang disampaikan harian Surabaya Pagi, adanya dugaan penyalahgunakan dana desa. “Kami akan telusuri dan dalami kasus eks kades Nutriyo,” tegas Kajari.

Setelah Kejari Sidoarjo, pihak Inspektorat Sidoarjo juga bakal turun untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus ini.  Melalui Hari, salah satu auditor di Inspektorat Sidoarjo mengkonfirmasi hal tersebut kepada Surabaya Pagi.

"Kami (menunggu) disurati oleh kejaksaan terlebih dahulu untuk instruksi tindak lanjut kasusnya bagaimana,  lalu selanjutnya akan kami proses," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Kamis (6/8/2020)

Saat ditanya mengenai proses lebih lanjut jika sudah mendapatkan laporan, Hari menjelaskan jika pihaknya akan melaksanakan sesuai apa yang diperintahkan melalui surat laporan tersebut.

"Dari Kejari (Kejaksaan Negeri) nanti permintaannya seperti apa, biasanya kalau kasus seperti itu misalnya kami disuruh audit dana desa tersebut, atau menghitung kerugiaannya. Kami akan laksanakan sesuai perintah," jelasnya.

Dirinya melanjutkan, setelah diproses maka hasil yang didapat oleh pihak Inspektorat akan dikembalikan Kejari untuk diputuskan nantinya seperti apa. Yang jelas, pihaknya akan selalu siap menbantu jika ada laporan kasus masuk.

"Setelah kami proses, hasilnya nantinya juga akan kami kembalikan ke kejari untuk diputuskan nantinya seperti apa. Intinya kami akan selalu bantu jika ada laporan masuk," tegasnya.

 

 Bermasalah

Berdasarkan penelusuran Surabaya Pagi, ini bukan pertama kali Nutriyo berurusan dengan kejaksaan atas dugaan penyelewengan dana desa.  Sebelumnya, Nutriyo juga dilaporkan ke Kejari Sidoarjo atas dugaan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2015 dan 2016.

Saat itu, tak tanggung-tanggung, ada tiga LSM dari Sidoarjo yang melaporkan Nutriyo. Mereka adalah LSM KOMNAS, LSM CePAD Ind dan LSM WAR. Mereka menagih keseriusan Kejari Sidoarjo untuk menindak tegas Nutriyo. Pasalnya laporan ke Nutriyo terkesan jalan di tempat.

“Sudah satu bulan lebih laporan kami tidak ada kabar dan hari ini (28/9/2016, red) bersama warga Desa Gempol Klutuk mendatangi Kejari dan langsung ditemui Kasi Intel untuk di-BAP,” ujar Suryanto, pada 28 September 2016, yang memimpin mendatangi Kejari Sidoarjo.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, Pemdes Karang Tanjung Genjot Pavingisasi Jalan Usaha Tani

Dilabrak 3 LSM, Kasi Intel Kejari Sidoarjo pada tahun 2016 saat itu, Andri Tri Wibowo membantah kalau pihaknya menerima gratifikasi dari Nutriyo. ”Saya tegaskan dan klarifikasi bahwa anggota kami tidak satu pun yang menerima sesuatu dari Kades Gempol Klutuk dan kami akan buktikan akan terus mendalami kasus ini jika benar-benar bersalah Kejari akan menetapkan Kades Gempol Klutuk ke sebagai tersangka,”jelas Kasi Intel Kejari Andri, saat itu.

 

Kasus Tahun 2015-2016

Saat itu diketahui, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat juga sudah diperiksa Kejari Sidoarjo.  Karena selama Nutriyo menjabat, tidak ada satu pun anggota BPD yang diajak berembuk ataupun mengadakan rapat soal penggunaan dana APBDes tahun 2015-2016.

Namun tetap saja, Nutrito seperti kebal hukum. Nyaris setahun kemudian, proses penyidikan terhadap Nutriyo juga belum tuntas.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo saat itu, Adi Harsanto mengatakan, pihak penyidik kejaksaan tinggal menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya. “Kalau perbuatan melawan hukumnya sudah ada Maka akan di tetapkan sebagai tersangka,”ucap Adi, di Kejari Sidoarjo, 26 November 2017.

Adi juga  menyayangkan, lamanya hasil audit dari Inspektorat diterima pihak kejaksaan. “Itulah alasannya kenapa proses ini berlarut larut, kalau hasilnya sudah kami terima dan ada kerugian negaranya kami akan menaikan status terlapor Kepala Desa Gempol Klutuk menjadi tersangka,” tukas Adi.

 

Baca Juga: Main Seru di Funworld Unimas District Sidoarjo Semakin Lengkap

Nutriyo Masih “Bebas”

Namun yang janggal, hingga saat ini, Nutriyo masih menghirup udara bebas hingga akhirnya diduga melakukan tindakan yang hampir sama.

Berdasarkan data yang diperoleh tim wartawan Surabaya Pagi, APBDes Tahun 2017 untuk Paving Lor Krapyak dengan anggarannya sebesar Rp 42.287.000, yang seharusnya dipaving sepanjang 250 meter tapi pada kenyataannya kabarnya hanya dikerjakan sepanjang 50 m dengan lebar 1,5m. Ada  selisih 200 meter yang tak dikerjakan. Ini yang kini menjadi sorotan anggota dewan.

Lalu yang kedua, dana desa untuk pembangunan jembatan pada tahun  2018 sebesar Rp 385.055.000, dialihkan untuk paving di RT 05/RW 08. Pekerjaan ini seharusnya sepanjang 900 meter dan lebar 2 meter. Tapi fakta di lapangan cuma dikerjakan 600 meter. Ada dugaan penyelewengan 300 meter.

Kemudian yang ketiga, Dana Desa dianggarkan di APBDes  2017 yaitu untuk Paving dan Pedamping RT 01-RW01 sebesar Rp 172.219.500 dilanjutkan pada Tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 115.490.000 (total anggarannya adalah sebesar Rp 287.709.500), seharusnya digunakan untuk pavingisasi  sepanjang 298 meter. Tapi pada kenyataanya, yang dipaving cuma 160 meter.

Dan yang ke-4, dana APBDES tahun 2017 untuk pendamping jalan irigasi RT 01 RW 03 dan paving, sebesar Rp 178.723.000, seharusnya dibangunkan paving sepanjang 300 meter. Tapi kenyatannya cuma dikerjakan 118 meter. tim

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU