Interpelasi Golkar, tak Berujung Pemakzulan Walikota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2019 04:49 WIB

Interpelasi Golkar, tak Berujung Pemakzulan Walikota

ANALISIS Hak interpelasi (bertanya) yang diajukan Fraksi Partai Golkar diprediksi hanya wacana saja dan tidak akan berujung pada pemakzulan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Sedang untuk pemakzulan diperlukan Hak Angket (penyelidikan), terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Risma. Namun sejauh ini, belum diketahui pasti dasar hukum dari Golkar yang menggulirkan interpelasi. Demikian diungkapkan dua pakar Hukum Tata Negara (HTN) di Surabaya, yakni Prof. Dr. H. Eko Sugitario, SH., C.N., M.Hum dan Dr. Hananto Widodo, SH., MH serta pengamat politik Surabaya Survei Center (SSC) Surokhim Abdussalam. Menurut Hananto, interpelasi merupakan hak mencari keterangan terhadap suatu kebijakan. Di lain pihak, untuk memakzulkan pemimpin lembaga pemerintahan, diperlukan hak angket. Untuk menggelar hak angket, pemimpin lembaga pemerintahan tersebut harus diketahui terlibat tindak pidana, misalnya korupsi. "Jadi, dinas mana yang punya kebijakan menggelontor dana yang diduga untuk pencitraan birokrat. Lalu, dinas mana yang bertanggungjawab atas GBT. Mereka-mereka pemangku kebijakan yang dipanggil interpelasi, bukan Pemkot secara umum," cetus Hananto Widodo kepada Surabaya Pagi, Rabu (06/11). Disinggung mengenai isu politis sekaligus tidak strategis yang dibawa Fraksi Golkar hingga interpelasi, menurut Hananto hal tersebut adalah wajar. "DPRD kan lembaga politik. Jadi, ya wajar kalau ada upaya-upaya politik," tutur pria yang juga Ketua Pusat Kajian Hukum Dan Pembangunan UNESA. Terpisah, pakar hukum tata negara Surabaya lainnya, Prof Eko Sugitario juga mengutarakan hal yang sama. Bahkan, langkah Fraksi Partai Golkar yang berniat merealisasikan hak interpelasi di DPRD Kota Surabaya dinilainya politis belaka. Pasalnya, sambung Prof Eko, Menpora Zainuddin Amali yang tidak bisa masuk ke Stadion Gelora Bung Tomo, berasal dari Partai Golkar. "Langkah interpelasi Fraksi Partai Golkar itu politis," cetus Prof Eko kepada Surabaya Pagi, Rabu (06/11). "Soalnya, Menporanya sama-sama dari Golkar." Meski begitu, menurut Prof Eko langkah interpelasi merupakan hak wakil rakyat. Hanya saja, interpelasi merupakan tindakan politik paling ringan dari legislatif yang masih jauh dari upaya pemakzulan wali kota. "Jadi, interpelasi itu yang paling ringan. Yang bisa memakzulkan adalah hak angket, hak penyelidikan. Kalau benar-benar kepala daerah terbukti bersalah dalam angket, DPRD bisa menyatakan pendapat. Ini yang paling tinggi," jelas Prof Eko. Sementara itu, pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokhim Abdussalam juga menyakini hak interpelasi yang digaungkan oleh Fraksi Partai Golkar tidak bakal berujung pada pemakzulan. Menurutnya, isu yang terjadi tidaklah strategis untuk dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Menurut Surokhim, apa yang dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar adalah upaya solidaritas terhadap sesama kader partai beringin. Namun di sisi lain, upaya interpelasi ini adalah sebuah hal yang positif untuk mengingatkan Pemkot Surabaya. "Ini kan hanya soal fatsun komunikasi belaka. Apa iya bisa sampai memakzulkan wali kota? Mustahil," tegas Surokhim.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU